Pemkot Jemput Bola Perekaman KTP El Pemula dan Lansia
UMBULHARJO - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta gencar melakukan jemput bola Rekam KTP El bagi Pemula usia wajib KTP minimal usia 16 Tahun keatas.
Selain itu, kemudahan pembuatan KTP El ini juga diperuntukan bagi warga lansia dan disabilitas.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, Senin (22/1). Ia mengatakan, untuk rekam KTP El bagi pemula, dapat melakukan perekaman KTP El di Sekolah Menengah Atas / Sederajat Negeri / Swasta maupun penyelenggaraan KTP El yang dilakukan oleh Dindukcapil Kota Yogyakarta.
Bagi warga lansia pembuatan KTP El akan di bantu oleh petugas dari Dindukcapil Kota Yogyakarta akan mendatangi langsung ke rumah warga lansia yang ada di Kota Yogyakarta, di lapas maupun di panti jompo.
“Pada tahun ini peran Dindukcapil Kota Yogyakarta memang sangat penting terutama dalam menertibkan dan meyakinkan masyarakat tentang pentingnya pembuatan KTP El sebagai salah satu syarat untuk melakukan pemungutan suara di TPS,”ujarnya.
Dimana saat ini ada sekitar 326.439 penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP usia di atas 17 tahun. Dari jumlah tersebut yang sudah melakukan rekam KTP El sebanyak 324.158 orang di Kota Yogyakarta. “Sehingga pada tahun 2024 sekitar 99,30 persen penduduk wajib KTP sudah melakukan perekaman,”jelas Septi.
Pihaknya menambahkan, untuk lansia minimal usia 60 tahun keatas jumlah yang belum melakukan perekaman KTP El sebanyak 130 orang atau 0,04 persen. “Kami terus melakukan door to door atau jemput bola agar segera terselesaikan dan seluruh lansia memiliki KTP El walaupun dengan keterbatasan mereka. Ini merupakan wujud atau peran Dindukcapil Kota Yogyakarta dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024,”ungkapnya.
Ia berharap, penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berjalan lancar dan didukung oleh warga Kota Yogyakarta yang berusia 17 tahun ataupun kategori lansia. “Semangat melakukan administrasi kependudukan dan tertib dalam perekaman KTP el,”jelasnya.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Mantrijeron Bambang Purambono mengungkapkan, hingga saat ini masih ada warga yang berusia minimal 17 tahun melakukan pengurusan KTP El di wilayahnya.
Ia berharap, warga Kelurahan Manterijeron tertib dokumen administrasi kependudukan. Sehingga, jika sewaktu-waktu dibutuhkan warga tidak perlu khawatir khususnya saat melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
“Minggu kemarin sudah ada dua warga yang meminta pembuatan KTP El untuk kepentingan Pemilu 2024. Semoga semua warga ini bisa tertib administrasi kependudukan. Terutama bagi mereka yang berusia minimal 17 tahun keatas,”ungkapnya. (Hes)