PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KOTA YOGYAKARTA

Sejak tanggal 12 Desember 2012 pada Pukul 12.12 pemkot akan melaunching Pelayanan Administrai Terpadu Kecamatan (PATEN). PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan administrasi di kecamatan dari tahap permohonan sampai dengan ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pengertian lain adalah Suatu kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan hingga penerbitan dokumen, dilakukan melalui satu meja atau loket pelayanan.

 

JENIS-JENIS LAYANAN DI KECAMATAN

 

A.Pelayanan Administrasi Kependudukan

 1.Kartu Tanda Penduduk (KTP/ E-KTP)

 a.Penerbitan KTP baru (WNI), Persyaratan :

1)Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

2)Surat pengantar RT/RW dan Lurah

3)Foto Copy :

- KK

- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun

- Kutipan Akta kelahiran

4)Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

b.Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :

1)Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

2)Melampirkan foto copy :

1. KK

2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun

3. Kutipan Akta Kelahiran

4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap

5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

c.Penerbitan KTP karena hilang atau rusak dengan melampirkan :

1)Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak

2)Coto copy KK

3)Paspor dan Izin Tinggal Tetap

 

d.Persyaratan Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan melampirkan :

1)Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang

2)Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

 

e.Penerbitan KTP karena perpanjangan, dengan melampirkan :

1)Fotocopy KK

2)KTP yang telah habis masa berlakunya

3)Fotocopy Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap

4)Surat Keterangan RT/ RW

 

f.Penerbitan KTP karena adanya perubahan data, dengan melampirkan :

1)Fotocopy KK

2)KTP yang lama

3)Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 

 

 
2.Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratannya :

a.Surat Pengatar RT/RW setempat

b.KK

c.KIA yang telah rusak, bagi pemohon penggantian KIA karena rusak :

1)Surat Tada Bukti Kehilangan dari Kepolisian, bagi pemohon penggantian KIA karena hilang

2)Membawa Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar atau foto digital sesuai tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar belakang merah, dan tahun genap dengan latar belakang warna biru, bagi usia 4 (empat) tahun keatas

Waktu penyelesaian 3 (tiga) hari, tarif Gratis

 

3.Kartu Keluarga (KK)

 

a.Penerbitan KK baru, melampirkan :

1)Surat Pengantar RT/RW bagi pemohon KK pindah datang dari antar Kecamatan dalam satu Kota dan antar Kota atau Kabupaten

2)KK yang lama

3)Bagi yang sudah menikah wajib menunjukkan Kutipan Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan dan fotocopynya

4)Formulir permohonan Pindah bagi yang pindah dalam satu Kelurahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

5)Surat keterangan Pindah atau Surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

6)Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

b.Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi yang mengalami kelahiran melampirkan :

1)KK yang lama

2)Kutipan Akta Kelahiran

 

c.Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi WNI melampirkan :

1)KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi

2)Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

3)Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

 

d.Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing melampirkan :

1)KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi

2)Paspor

3)Izin Tinggal tetap

4)Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap

 

e.Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK, melampirkan :

1)KK yang lama

2)Surat Keterangan kematian

3)Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia

 

f.Penerbitan KK karena hilang atau rusak, melampirkan :

1)Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian

2)KK yang rusak

3)Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

4)Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing

Waktu penyelesaian 2 (dua) hari, tarif Rp. 5000,-

 

4.Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)

Persyaratannya :

a.Surat Pengantar RT/RW, diketahui Kelurahan

b.KTP daerah asal

c.Kartu Pelajar/ Mahasiswa

d.Pas foto hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

Waktu penyelesaian 4 (empat) hari, tarif gratis.

 

5.Surat Keterangan Pindah Datang

Persyaratannya :

a.Surat Keterangan RT/RW, diketahui Kelurahan

b.Berkas formulir antara lain : Permohonan KK, KTP, Surat Kedatangan yang ditandatangani Lurah

c.Surat Keterangan Pindah

d.Fotocopy dokumen pendukung (Surat Nikah, Kutipan Akta Kelahiran, Dll)

Waktu penyelesaian 1 (satu) hari, tarif Gratis

 

B.Pelayanan Administrasi Perizinan

 

1.Izin Gangguan (HO)

Persyaratannya, mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- dengan dilampiri :

a.Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku

b.Fotocopy IMBB sesuai dengan peruntukan/ fungsi, sedangkan bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri Surat Keterangan Pernyataan Kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000,- (khusus untuk usaha yang menimbulkan gangguan kecil)

c.Fotocopy bukti kepemilikan/ sertafikat tanah atau surat keterangan lain yang sah

d.Fotocopy Anta Pendirian/ cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum

e.Surat Pernyataan Persetujuan/ tidak keberatan dari pemikik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)

f.Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas

g.Izin gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi pemohon perpanjangan

h.Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri

i.Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat)

j.Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai Peraturan Walikota No. 06 Tahun 2010, dan Surat Edaran Walikota Yogyakarta No. 640/86/SE/2010 tanggal 06 September 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

1)Foto pergola tampak depan

2)Surat Pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-

3)Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter per pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.

k.Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir

l.Stopmap snelhelter warna kuning.

Jangka waktu penyelesaian : 5 (lima) hari sejak peersyaratan diterima lengkap.

Tarif dasar è Luas sampai dengan 100 m2 Rp.2000,-/m2

 

 

 

2.Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB)

Persyaratannya :

a.Fotocopy KTP pemohon yang berlaku

b.Fotocopy sertifikat tanah, bagi tanah Keraton harus ada persetujuan dari pihak Keraton

c.Surat Keterangan Kerelaan (bermeterai Rp. 6000,-) dari pemilik tanah, bagi tanah yang bukan milik pemohon

d.Surat Pernyataan (bermeterai Rp. 6000,-) bahwa tanah dan bangunan diatasnya tidak dalam sengketa

e.Fotocopy Izin Peruntukan Lahan (bilamana diperlukan)

f.Denah lokasi dimana bangunan akan didirikan

g.Gambar struktrur/ konstruksi bangunan (denah, detil tampak potongan, sanitasi, pagar, teras)

h.Foto bangunan (tampak depan, samping, belakang) bagi bangunan yang sudah berdiri/ penertiban

i.Persetujuan dari tetangga sekitar bangunan yang akan didirikan yang diketAHUI OLEH PEJABAT SETEMPAT (rt, rw, Lurah dan Camat)

j.Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri

k.Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir

l.Masing-masing dibuat rangkap 2 (dua) kecuali surat pernyataan

m.Semua berkas permohonan dimasukkan stofmap warna kuning

Jangka waktu penyelesaian : 5 (lima) hari sejak persyaratan diterima lengkap.

Tarif :

a.Retribusi Bangunan Gedung 5/1000 dari nilai bangunan serendah-rendahnya Rp. 7.500,-

b.Retribusi Bangunan Gedung 1/1000 dari nilai serendah-rendahnya Rp. 2.500,-

c.Retribusi untuk Perubahan Bangunan 2/1000 dari nilai serendah-rendahnya Rp. 5.000,-

d.Balik nama 10% dari besarnya retribusi yang bersangkutan

e.Nilai bangunan adalah hasil perkalian koefisien kelas bangunan, letak bangunan, guna bangunan, tingkat bangunan dengan luas lantai bangunan, indeks taxasi harga bangunan. (mengacu pada Peraturan Walikota nomor 27 Tahun 2009 tentang Juknis Perizinan, Pemungutan Pajak dan Retribusi yang Menjadi Kewenangan Camat)

 

3.Izin Pedagang kaki Lima (PK5)

Persyaratannya :

a.Mengisi formulir yang telah disediakan

b.Fotocopy KTP Pemohon Kota/Kabupaten di DIY atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) Kot Yogyakarta

c.Pas photo terbaru, hitam putih ukuran 2x3 cm sebanyak 5 lembar

d.Surat Keterangan belum memiliki usaha

e.Surat Pernyataan kesanggupan untuk melakukan bongkar pasang peralatan dan dagangan, menyediakan tempat sampah, menjaga ketertiba, keamanan, kesehatan, kebersihan dan keindahan serta fungsi fasilitas umum

f.Surat Kesanggupan untuk mengembalikan lokasi usaha apabila Pemerintah Daerah akan mempergunakan untuk kepentingan umum yang lebih luas tanpa syarat apapun

g.Persetujuan dari pemilik usaha/ kuasa hak atas bangunan/ tanah yang berbatasan langsung dengan jalan, apabila berusaha di daerah milik jalan dan atau persil

h.Persetujuan dari pemilik/pengelola fasilitas umum, apabila menggunakan fasilitas umum

i.Surat Pernyataan kesanggupan untuk memasang daftar harga yang dapat diketahui oleh umum khusus bagi PK5 dengan jenis dagangan makanan dan minuman yang menggunakan dasaran atau tidak menggunakan dasaran dan atau menyediakan tempat untuk makanan/minuman termasuk lesehan.

Jangka waktu penyelesaian : 5 (lima) hari sejak persyaratan diterima lengkap

Tarif Gratis.

 

4.Izin Penyelenggaraan Pondokan

Persyaratannya :

a.Mengisi formulir

b.Membuat Surat Pernyataan

c.Fotocopy IMBB

d.Fotocopy Izin Gangguan (HO)

Jangka Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari sejak persyaratan diterima lengkap.

Tarif : Gratis

 

5.Izin Pemakaman

Pada Kecamatan yang memiliki Tempat Pemakaman Umum, yaitu Kecamatan Tegalrejo, Wirobrajan, Mergangsan dan Mantrijeron. Persyaratannya :

a.Mengisi Formulir

b.Fotocopy SK lama

c.Fotocopy KTP Pemohon

Jangka waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari sejak persyaratan diterima lengkap.

Tarif :

a.Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (IPT)

1)Dalam Kota = Rp. 25.000,- /Tahun

2)Luar Kota = Rp. 40.000,- /Tahun

b.Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT)

1)Dalam Kota = Rp. 15.000,- /Tahun

2)Luar Kota = Rp. 20.000,- /Tahun

c.Izin Pemesanan Tempat Pemakaman (PTP)

1)Dalam Kota = Rp. 35.000,- /Tahun

2)Luar Kota = Rp. 75.000,- /Tahun

d.Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman (PPST)

1)Dalam Kota = Rp. 35.000,- /Tahun

2)Luar Kota = Rp. 75.000,- /Tahun

e.Izin Pemasangan Batu Nisan è Gratis

f.Izin Pemindahan Kerangka è Gratis

 

Demikian penyelenggaraan PATEN di Kota Yogyakarta, semoga berguna bagi masyarakat dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.