PEMKOT YOGYAKARTA BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH

Sebanyak 48  Wajib Pajak Daerah yang terdiri dari WP pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, penghargaan diserahkan oleh Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum Drs Tri Wijayanto, Rabu (9/12) di Pendopo Balaikota Yogyakarta.

Drs Tri Wijayanto dalam sambutannya mewakili Walikota mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengucpakan terimakasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah membantu pembangunan di Kota Yogyakarta melalui pajak yang dibayarkan.

“Sektor pajak sebagai potensi pendapatan asli daerah(PAD) memberi kontribusi penting terhadap berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan dan penbangunan, apabila penerimaan dari sektor pajak mencapai target yang ditetapkan secara signifikan kesejahteraan masyarakat meningkat karena PAD dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan public” kata Drs Tri Widayanto.

Ditambahkan dengan pemberian penghargaan ini wajib pajak senantiasa dapat menjadi wajib pajak yang berprestasi dan menjadi tauladan masyarakat dalam hal menumbuhkan kesadaran dan memperluas wawasan masyarakat di bidang perpajakan. Meningkatnya kesadaran membayar pajak oleh masyarakat merupakan modal social pembangunan sedangkan pungutan pajaknya merupakan instrument pembangunan yang utama..

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Keuangan Kota Yogyakarta, Tugiyarta, SIP, MSi, melaporkan 46 penerima penghargaan pajak daerah terdiri dari tujuh wajib pajak hotel, delapan WP restoran, satu WP hiburan, satu WP reklame dan 31 WP Pajak Bumi dan Bangunan.

Dijelaskan, kriteria penilaian ini untuk Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran yang self assessment adalah  Wajib Pajak yang menyampaikan SPPTD lebih awal secara benar dan lengkap, Wajib Pajak yang membayar dengan tertib dan tepat waktu. Untuk yang official assesement WP lebih awal dalam membayar pajak dan membayar sendiri secara rutin tiap bulan.

Sementara itu, Untuk wajib pajak hiburan yang self assessment penilaian didasarkan pada  Wajib Pajak yang menyampaikan SPPTD lebih awal secara benar dan lengkap, Wajib Pajak yang membayar dengan tertib dan tepat waktu, melakukan perporasi setiap akan melakukan pertunjukan dan pada waktu penyelenggaraan pertunjukan tidak ada pelanggaran.

Untuk wajib pajak reklame penilaian pada WP yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan reklame sebelum reklame diselenggarakan atau sebelum jatuh tempo izin minimal 3 tahun terakhir berturut-turut dan menyelesaikan kewajiban izin serta pajak reklamenya.

Sedangkan Wajib Pajak PBB kriterianya wajib pajak berpartisipasi dalam pelaksanaan Panutan Pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan selama 3 tahun berturut-turut dan nama wajib pajak PBB Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT PBB (hg)