TAHUN 2013 PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN BAGI SEMUA WARGA KOTA JOGJA

Pemerintah Kota Yogyakarta sampai dengan tahun 2013 ini telah melayani hampir seratus persen warganya dalam urusan kesehatan melaui program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta. Demikian Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT-PJKD) di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Marsono menjelaskan,  di Balaikota, Rabu, (09/01/2013) .

Marsono menambahkan jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh  Pemkot Yogyakarta yang disebut Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta dari tahun ke tahun mengalami perkembangan khususnya dari aspek kepesertaan.  Semula Jamkesda hanya melayani penduduk miskin pemegang KMS kini Jamkesda juga dapat melayani  keanggotaan dari pengurus RT/RW, Tenaga Bantu (Naban), Tenaga Teknis dari  SKPD, LPMK, Kader PKK, RW, Pekerja Sosial Masyarakat, para Defabel serta penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun dan tidak mempunyai kemampuan membayar di rumah sakit.  Penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun cukup dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Kota Yogyakarta maka akan dilayani di Jamkesda Kota Yogyakarta.

“Sejak 1 Desember 2012 dengan  mengacu Peraturan Walikota Nomor 57/2012 kepesertaan Jamskesda Kota Yogyakarta  disamping penduduk miskin identitas KMS, Naban dengan kartu Jamkesda, RT/RW Kartu Jamkesda dan bagi penduduk yang belum memiliki jaminan apapun bisa mengakses  Jamkesda  dengan identitas KTP atau Kartu Keluarga  Kota yang masih berlaku. Sehingga jelas pengembangannya sedemikian rupa sehingga sejak 1 Desember 2012 itu, Kesehatan Semesta itu sudah dapat terwujud,” tambah Marsono.

Marsono menambahkan di masyarakat sekarang ini telah terdistribusi kartu Jamkemas, tapi kartu ini ternyata masih menungu surat dari Kementerian Kesehatan RI. Karena belum  berlaku maka dengan identitas KTP atau KK selama  orang itu masih penduduk Kota Yogyakarta  maka  dapat mengakses ke Jamkesda Kota Yogyakarta. “Terbukti banyak  peserta  Jamkesmas baru yang  belum dilayani Rumah Sakit,  maka  dibantu dengan mekanisme Jamkesda,” imbuh Marsono.

Marsono menjelaskan pelayanan Jamkesda Kota Yogyakarta   dilaksanakan di  18 Puskesmas  yang tersebar di Kota Yogyakarta, maupun  Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang bekerja sama dengan  Jamkesda Kota Yogyakarta.  

Jenis pelayanan yang bisa diakses  meliputi rawat jalan dan rawat inap. Rawat  jalan di Puskesmas, pembiayaannya  dijamin 100 persen. Sedangkan rawat jalan di Rumah Sakit ada pembatasannya yakni Rp. 150 ribu per rawat jalan.  “Namun, apabila pasien memerlukan penunjang medis yang lain  seperti pemeriksaan laboratorium dan lainnya,  maka kami minta Rumah Sakit  memintakan persetujuan ke UPT- PJKD. Selama indikasi medis tetap akan dibantu  melalui mekanisme Jamkesda. Dan untuk rawat inapnya mekanismenya  ada pengantar dari Jamkesda dan hanya dirawat di kelas tiga (III)  Rumah Sakit yang dibuktikan dengan billing (tagihan)  kelas tiga dari rumah sakit bersangkutan. Kalau billing kelas lain tidak bisa,” jelas Marsono. 

Marsono menceritakan  seringkali muncul  pertanyaan dari warga  kalau  kelas tiga penuh apakah pasien bisa mengambil kelas dua atau satu dan apakah bisa dibantu Jamkesda. Dirinya menegaskan   bahwa Jamkesda Kota hanya bisa membantu rawat inap di kelas  tiga meskipun oleh rumah sakit  si pasien dititipkan di kelas dua, Satu atau VIP.

Pembiayaan pasien rawat inap juga  harus memenuhi mekanisme yang teruang di dalam Perwal Nomor 57/2012  dimana ada  cost sharing dari pasien karena  ada pola tarif yang tertuang dalam Peraturan Walikota itu dihitung  dengan referensi Rumah Sakit  Jogja.  Adanya Cost Sharing diakibatkan adanya  perbedaan harga obat obat paten dan obat generic.

Marsono menjelaskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan   melalui  Jamkesda di Puskesmas pasien harus membawa dan menunjukkan kartu Jamkesda atau KMS di Puskesmas atau Puskems Pembantu. Peserta Jamkesmas, PKH, Jamkesos dan Askes membawa dan menunjukkan kartu tersebut. Apabila tidak memiliki jaminan apapun dengan menunjukan KTP atau KK yang masih berlaku.

Untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan di Rumah sakit pasien harus membawa kartu Jamkesda atau KMS.  Pasien atau Penduduk yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan apapun cukup menunjukkan KTP atau KK. Peserta Jamkesmas, PKH, Jamkesos dan Askes menggunakan kartu tersebut. Membawa surat rujukan  dari Puskesmas  atau Rumah Sakit yang type dibawanya kecuali masuk rumah sakit melalui Unit Gawat Darurat, rujukan melalui UGD dan untuk rawat inap dan rawat jalan lanjutan yang memerlukan penunjang medis perlu pengantar dari UPT-PJKD Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Pelayanan Kesehatan melalui Jamkesda Kota Yogyakarta  dapat dilayani di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu Kota Yogyakarta Rumah Saki Pemerintah dan Swasta yakni, RSU Sardjito,  RSu Panti Rapih, RUS Bethesda, RSU Bethesda Lempuyangwangi, RSu Happy Land Medical Centre, RSK Bedah Sudirman,  RSU Ludira husada Tama, RSU Jogja (wirosaban), RSU Patmasuri,  RSK Bedah Ringroad Selatan, RSU Queen Lativa, RSK Permata Bunda,  RSKIA PKU Kotagede, RSU PKU Muhammadyah, RSKIA Sakina Idaman, RSK Jiwa Puri Nirmala, RS Grhasia, RSJ Dr. Soeroyo, Magelang, , RSI Hidayatullah, RS DKT, RSK Anak 45, PMI Golden DIY, PMI cabang Kota Yogyakarta. (@mix)