Layanan Perekaman dan Pencetakan KTP-El untuk Sukseskan Pemilu 2024

Dalam rangka memberikan hak kepemilikan dokumen KTP elektronik sekaligus menyukseskan pemilu tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta membuka layanan pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada hari H pemungutan suara pemilu. Layanan yang diberikan meliputi: perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Warga yang akan menggunakan hak pilihnya namun belum melaksanakan rekam KTP-el dan atau cetak KTP el, untuk itu masyarakat yang bisa mendapatkan layanan tersebut yakni pemohon minimal berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 dan membawa Kartu Keluarga (KK). Selain merekam dan mencetak KTP bagi wajib KTP-el pemula, layanan pencetakan juga diberikan bagi yang kehilangan KTP-el, dengan membawa surat kehilangan kepolisian & KK. Bagi warga yang ingin mengganti KTP-el karena rusak wajib membawa KTP yang rusak. Selain itu dilayani juga aktivasi IKD bagi yang telah memiliki KTP-el, dengan membawa perangkat gawainya (handphone) baik dengan sistem operasi android maupun iOS.