Pemkot Kaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Mengingat Malioboro sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan supaya jumlah penyediaan tempat khusus merokok bisa berimbang. Perokok bisa merokok di tempat khusus merokok sehingga masyarakat yang tidak merokok dapat menikmati Malioboro tanpa asap rokok.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan sudah melakukan komunikasi awal dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait kemungkinan penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Mengingat meskipun sudah disediakan beberapa tempat khusus merokok, tapi selama ini masih banyak yang merokok di sepanjang pedestrian Malioboro.
“Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro,” kata Singgih saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.
KTR di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai KTR sejak akhir 2020.
Namun demikian peraturan itu bukan melarang orang merokok tapi mengatur agar tidak merokok di sembarang tempat di kawasan Malioboro. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Singgih menyatakan ada beberapa lokasi yang sudah ditetapkan untuk tempat khusus merokok di kawasan Malioboro antara lain Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal dan di lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
“Kajian itu apakah memungkinkan di sirip-sirip jalan itu di pojok itu ada asbak tinggi dan berat itu yang sebagai tempat untuk merokok. Ini bukan berarti kita menghalalkan untuk merokok. Ini memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat, tapi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain di sepanjang pedestrian Malioboro,” terangnya.
Singgih menegaskan kajian penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro akan diikuti dengan kajian lebih lanjut. Misalnya melihat ke lokasi guna memastikan ketersediaan ruang untuk penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Edukasi terkait KTR di kawasan Malioboro dan tindakan persuasif bagi yang merokok sembarangan akan terus digencarkan.
“Tentunya Satpol PP terus bergerak untuk melakukan edukasi dan persuasif. Belum dilakukan penindakan (sanksi) karena kita melakukan secara persuasif,” ujar Singgih.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut selama tahun 2023 Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di kawasan Malioboro. Baik rokok biasa maupun rokok elektrik atau vape. Sebanyak 457 perokok di antaranya adalah para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro dan warga Kota Yogyakarta. Sedangkan perokok lain yang kena tegur adalah wisatawan dari luar Kota Yogyakarta 2.466 orang.
“Teguran kita masih bersifat persuasif dan lisan. Terutama kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro kita juga berikan kartu kuning, sebagai bentuk teguran kepada mereka. Itu agar paham bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok,” jelas Octo.
Dia menambahkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro. Khususnya pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya, bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran.(Tri)