SPPT PBB 2013 WAJIB PAJAK KOTA JOGJA DISERAHKAN MELALUI PARA CAMAT

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dra. RR. Titik Sulastri mewakili Walikota Yogyakarta  menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)  Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)  tahun 2013  kepada para wajib pajak melalui para Camat se-Kota Yopgyakarta, pada Jumat (01/02/2013) siang di  Ruang Utama Bawah Kompleks Balikota Yogyakarta. Dra. Titik Sulastri secara simbolis menyerahkan SPPT. PBB tahun 2013 kepada  Drs. Agus Winarto, Camat Umbulharjo. Saat bersamaan diserahkan pula Surat Setoran Pajak Daerah ( SSPD ) kepada Muhammad Anan Direktur Bank Pembangunan Daerah cabang Senopati (Bank BPD) Yogayakarta. SPPT PBB selanjutnya akan diserahkan kepada para Wajib Pajak dan dilayani di kecamatan masing-masing.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono  mengatakan jumlah SPPT PBB tahun 2013 sebanyak 90.787 lembar dengan ketetapan  sebesar Rp. 48.972.201.531.-. Menurut Kadri kontribusi PBB  terhadap penerimaan pajak daerah Kota Yogyakarta  sangat strategis karena menduduki  rangking kedua setelah penerimaan pajak Hotel.

Kadri menambahkan  upaya pencapaian target pemungutan  PBB biasanya ditemui beberapa permasalahan seperti  ada kecenderungan para Wajib  Pajak (WP)  melunasi kewajibannya  menjelang jatuh tempo dan ada wajib pajak PBB yang tidak tertib membayar. Selain itu, permasalahan timbul akibat wajib pajak  PBB tinggal di luar daerah ( Kota Yogyakarta), sehingga terlambat menyampaikan SPPT PBBnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini DPDPK Kota Yogyakarta  telah melakukan upaya  dengan membentuk Tim Penagihan serta Pemantauan Penyampaian SPPT. PBB dan mengadakan Pembayaranan masal PBB di Pendopo Balaikota Timoho serta mengadakan pembayaran PBB dengan sistim jemput bola di Rukun Warga (RW) dan kelurahan se-Kota Yogyakarta. DPDPK juga  membuat dan memasang Spanduk himbauan pembayaran PBB kepada Camat se-Kota Yogyakarta, membuka loket pembayaran PBB di kecamatan pada saat  mendekati jatuh tempo dengan menerjunkan  petugas PBB untuk memantau Pos PBB di Bank yang melayani pembayaran PBB. Selain itu juga, DPDPK megadakan penyuluhan pajak daerah di Kelurahan se-Kota Yogyakarta, serta  melakukan acara interaktif dengan para wajib pajak  melalui media.

Menurut Kadri batas penyampaian SPPT PBB tahun 2013, pada tanggal 31 Maret 2013. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2013  kepada wajib pajak, pada tanggal 30 September 2013.  

Kadri menambahkan ada kemungkinan masyarakat mengajukan pengurangan pembayaran PBB . Pengurangan ini akan diproses  selama tiga bulan setelah SPPT PBB diterima oleh wajib pajak yang batas akhirnya 31 Maret 2013.   Dikatakan,  DPDPK  akan melakukan penelitian setalah mendapat pengajuan penguranan dari masyarakat, untuk menentukan seberapa besar penguragan PBB diberikan.  “Biasanya kita bisa memberikan keringanan dari 10 hingga maksimal 75 persen,” ujar Kadri.  Menurut Kadri  para Wajib Pajak yang sering meminta peringanan pembayaran PBB ini biasanya berasal dari keluarga yang kurang mampu, seperti janda, duda atau para veteran. (@mix)