SPPT PBB 2013 WAJIB PAJAK KOTA JOGJA DISERAHKAN MELALUI PARA CAMAT
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dra. RR. Titik Sulastri mewakili Walikota Yogyakarta menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2013 kepada para wajib pajak melalui para Camat se-Kota Yopgyakarta, pada Jumat (01/02/2013) siang di Ruang Utama Bawah Kompleks Balikota Yogyakarta. Dra. Titik Sulastri secara simbolis menyerahkan SPPT. PBB tahun 2013 kepada Drs. Agus Winarto, Camat Umbulharjo. Saat bersamaan diserahkan pula Surat Setoran Pajak Daerah ( SSPD ) kepada Muhammad Anan Direktur Bank Pembangunan Daerah cabang Senopati (Bank BPD) Yogayakarta. SPPT PBB selanjutnya akan diserahkan kepada para Wajib Pajak dan dilayani di kecamatan masing-masing.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono mengatakan jumlah SPPT PBB tahun 2013 sebanyak 90.787 lembar dengan ketetapan sebesar Rp. 48.972.201.531.-. Menurut Kadri kontribusi PBB terhadap penerimaan pajak daerah Kota Yogyakarta sangat strategis karena menduduki rangking kedua setelah penerimaan pajak Hotel.
Kadri menambahkan upaya pencapaian target pemungutan PBB biasanya ditemui beberapa permasalahan seperti ada kecenderungan para Wajib Pajak (WP) melunasi kewajibannya menjelang jatuh tempo dan ada wajib pajak PBB yang tidak tertib membayar. Selain itu, permasalahan timbul akibat wajib pajak PBB tinggal di luar daerah ( Kota Yogyakarta), sehingga terlambat menyampaikan SPPT PBBnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini DPDPK Kota Yogyakarta telah melakukan upaya dengan membentuk Tim Penagihan serta Pemantauan Penyampaian SPPT. PBB dan mengadakan Pembayaranan masal PBB di Pendopo Balaikota Timoho serta mengadakan pembayaran PBB dengan sistim jemput bola di Rukun Warga (RW) dan kelurahan se-Kota Yogyakarta. DPDPK juga membuat dan memasang Spanduk himbauan pembayaran PBB kepada Camat se-Kota Yogyakarta, membuka loket pembayaran PBB di kecamatan pada saat mendekati jatuh tempo dengan menerjunkan petugas PBB untuk memantau Pos PBB di Bank yang melayani pembayaran PBB. Selain itu juga, DPDPK megadakan penyuluhan pajak daerah di Kelurahan se-Kota Yogyakarta, serta melakukan acara interaktif dengan para wajib pajak melalui media.
Menurut Kadri batas penyampaian SPPT PBB tahun 2013, pada tanggal 31 Maret 2013. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2013 kepada wajib pajak, pada tanggal 30 September 2013.
Kadri menambahkan ada kemungkinan masyarakat mengajukan pengurangan pembayaran PBB . Pengurangan ini akan diproses selama tiga bulan setelah SPPT PBB diterima oleh wajib pajak yang batas akhirnya 31 Maret 2013. Dikatakan, DPDPK akan melakukan penelitian setalah mendapat pengajuan penguranan dari masyarakat, untuk menentukan seberapa besar penguragan PBB diberikan. “Biasanya kita bisa memberikan keringanan dari 10 hingga maksimal 75 persen,” ujar Kadri. Menurut Kadri para Wajib Pajak yang sering meminta peringanan pembayaran PBB ini biasanya berasal dari keluarga yang kurang mampu, seperti janda, duda atau para veteran. (@mix)