Penandatanganan Komitmen Bersama Malioboro Bebas Asap Rokok

Gedong Tengen - Dalam rangka menciptakan Kawasan Pedestrian Malioboro terbebas dari asap rokok, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Emma Rahmi Aryani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/2) di Grage Hotel Yogyakarta.

Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, melalui kegiatan komitmen bersama ini harapannya kawasan Malioboro bebas dari asap rokok dan masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo beserta pihak terkait, berkomitmen bersama menciptakan Kawasan Malioboro bebas asap rokok.

“Selain komitmen bersama, kita akan siapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Sehingga yang masih merokok tetap kita beri fasilitas namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro,”jelas Emma saat diwawancarai. 

Emma menambahkan ada tujuh tempat yang ditentukan menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat yang ditentukan.

Salah satunya Malioboro yang menjadi tempat KTR melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok. 

“Untuk lokasi KTR masih disediakan di beberapa titik seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Nantinya KTR juga akan kami tambah di sirip-sirip Malioboro. Sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara yang bersih dan sehat,”ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo pada kesempatan ini menyempatkan menempelkan larangan merokok pada salah satu andong yang ada di Kawasan Malioboro.

Singgih juga menyempatkan berdiskusi bersama pelaku usaha dan pelaku pariwisata dalam komitmen KTR tersebut.

Pihaknya berharap, para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Sehingga ke depannya baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.

“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Dimana di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok tetapi menempatkan perokok di tempat khusus. Sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,”ujarnya.

Singgih menambahkan, setelah adanya komitmen ini para pelaku usaha, pelaku pariwisata mengedepankan hospitality dan keramahtamahan yang baik. Sehingga menciptakan suasana kawasan Malioboro patut untuk dikunjungi.

Saat ditemui seusai acara, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengungkapkan, data sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2466 orang sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro. 

“Jadi untuk tingkatan perokok di wilayah Malioboro ini masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen. Sehingga harapannya, Satpol PP tidak bergerak sendiri namun ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam penegakkan KTR di Malioboro,”ungkapnya. (Hes)