Tim Pengawas Pastikan Perizinan Berusaha di Kota Yogya Sesuai Aturan
Gondokusuman – Pada tahun 2024 ada sebanyak 40 unit usaha yang akan dilakukan pengawasan perizinan berusahanya oleh Pemkot Yogyakarta, untuk memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan berbagai hal yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa, pada Senin (19/2) dalam Sosialisasi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko di Grand Kangen yang diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemkot Yogyakarta.
Pihaknya mengatakan Tim Pengawas terdiri dari beberapa perangkat daerah teknis yang membidangi jenis usaha tertentu seperti bidang kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum, perdagangan dan ketenagakerjaan serta Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah.
“Tahun 2023 kami sudah mengawasi sekitar 68 unit usaha yang terbagi dalam 5 bidang, yaitu sejumlah 13 di bidang kesehatan, 22 pariwisata, 3 pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman, 29 perdagangan dan 1 ketenagakerjaan. Sementara tahun ini ad 40, jumlahnya turun karena berdasarkan pengawasan ada beberapa yang sudah melaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kami berikan layanan konsultasi,” katanya.
Budi menjelaskan sejauh ini Pemkot Yogyakarta melalui DPMPTSP telah menerbitkan 26.878 Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana 60 persen jumlah penduduk usia produktif jika dirata-rata jumlah pelaku usahanya sudah mencapai angka 11,19 persen.
“Dari 400 ribu lebih penduduk Kota Yogya, ada sekitar 240 ribu usia produktif di mana dari NIB yang sudah diterbitkan maka sudah tercapai angka 11,19 persen, angka ini merupakan capaian yang cukup baik dan berada di atas rata-rata nasional sebesar 3,74 persen. Di mana suatu negara atau daerah dikatakan maju ketika pelaku usahanya di atas 12 persen,” jelasnya.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyampaikan, Tim Pengawas Perizinan Berusaha harus memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaannya di lapangan, termasuk dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Transparansi, integritas dan akuntabilitas menjadi komitmen kita bersama yang harus selalu dijaga berkaitan dengan penerbitan izin juga pengawasan perizinan berusaha. Termasuk dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat ataupun pelaku usaha terkait izin apa saja yang harus dipenuhi, sesuai dengan jenis usaha dan risiko usaha yang dijalankan,” terangnya.
Singgih juga menambahkan kehadiran Mal Pelayanan Publik atau MPP Pemkot Yogyakarta dengan keragaman layanan yang dimiliki dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Mulai dari layanan dari perangkat daerah hingga layanan instansi vertikal.
“Layanan perizinan di Pemkot Yogyakarta melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP yang diampu oleh DPMPTSP juga perangkat daerah teknis, menjadi sangat representatif. Mulai dari pelayanannya yang baik dengan didukung tempat dan fasilitasnya yang lengkap, tentu harapannya dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. (Jul)