Jaga Kualitas Pangan, Pemkot Perketat Pengawasan Daging di Kota Yogya

UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta terus melakukan pengawasan dan memperketat peredaran daging sapi. Hal ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya sapi glonggongan yang masuk ke Kota Yogyakarta.
Walaupun sampai saat ini belum ditemukan, Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Muhammad Imam Nur Wahid mengatakan, langkah ini sebagai bentuk upaya antisipasi yang diberikan oleh pemerintah dalam menjaga kualitas bahan pangan yang ada di Kota Yogyakarta terutama pada peredaran daging sapi.
“Glonggongan sudah tidak lagi kita temukan dan sudah lama tidak ada. Kini pedagang sudah memikirkan dampak dan konsekuensi memasukkan daging ke Yogyakarta. Selain itu, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi bagi pedagang pasar untuk ikuti aturan. Kami berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk mengidentifikasi siapa pedagang yang tertib dan siapa yang tidak tertib”jelas Imam saat diwawancarai, Rabu (21/2).
Tak hanya itu, Imam mengungkapkan, dalam melakukan herkeuring atau pengawasan terhadap Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH), Dinas Pangan dan Pertanian Kota Yogyakarta juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengoptimalkan pengawasan baik di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun di pasar tradisional di Kota Yogyakarta.
“Pos herkeuring setiap hari buka mulai pukul 00.00 - 09.00 WIB tempatnya di RPH, pedagang sudah tahu semua. Untuk pantauan pasar kami juga lakukan rutin, baik Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta maupun kolaborasi dengan  Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta secara periodik,”ungkapnya.
Pihaknya berharap, lurah pasar juga ikut menertibkan pasar. Selain itu, bagi pembeli harapannya menjadi konsumen yang cerdas. Tidak hanya mempertimbangkan harga yang murah, tapi sumber pangan juga harus sehat dan aman. 
“Semoga pengawasan ini juga dilakukan bagi lurah pasar. Sehingga pedagang di pasar mentaati dan patuh atas semua kebijakan dan aturan dari pemerintah untuk keamanan dan menjaga mutu pangan,”imbuhnya.

DPP Kota Yogyakarta saat melakukan herkeuring dini hari pada pukul 00.00 - 09.00 WIB di RTH ataupun pasar tradisional.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Mutu Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Yuanita Ari Astuti mengungkapkan,  selain melakukan pengawasan di pasar, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga melakukan pengambilan sampel. “Rata-rata sampel per bulannya 60 sampel untuk pangan segar asal hewan, yang kemudian diuji di laboratorium kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta untuk dilihat kualitas mutu dan keamanan sampel yang sudah diambil,”ungkapnya.

Yuanita menambahkan, pengawasan daging yang masuk ke Kota Yogyakarta selain melalui posko herkeuring adalah monitoring yang dilakukan di pasar-pasar yang ada di Kota Yogyakarta. Namun tidak sedikit yang terkadang daging sapinya tidak melalui posko herkeuring biasanya disebabkan karena pedagang tidak melakukan pemotongan di RPH daerah asal sehingga tidak memiliki surat keterangan terkait dagingnya.
“Untuk itu selain pemeriksaan herkeuring, kami intensif melakukan pengawasan langsung di pasar untuk memastikan mutu dan keamanan pangan segar asal hewan tersebut,”ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada konsumen yang ingin membeli daging sapi diharapkan melihat ciri-ciri daging sapi yang sehat dan segar yang bisa dilihat dari warnanya merah segar dan merata, tidak pucat dan tidak kotor. Selain itu, memiliki bau khas daging atau aromanya segar dan teksturnya padat kenyal tetapi tidak kaku, dan tidak berair.
Selanjutnya, Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta,  Sri Riswanti mengatakan, sampai saat ini harga daging sapi di pasar tradisional masih terbilang stabil yakni di harga Rp 130.000/kg.
“Selama ini stabil. Mungkin naik Rp 5.000/kg sampai Rp 10.000/kg saat lebaran Idul Fitri saja atau jelang lebaran. Setelah itu kembali normal lagi,”ungkapnya. (Hes)

 

*Foto merupakan dokumentasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta saat melakukan pengawasan di pasar tradisional maupun di RPH.