Pemkot Yogyakarta Kembali Raih Predikat WTP ke-15 Kali Berturut-turut

Tegalrejo - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Jumat (8/3) di Kantor BPK RI Perwakilan DIY.

LHP tersebut diberikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dan diterima secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo bersama Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko. 

LKPD Pemkot Yogyakarta TA 2023 dinyatakan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan DIY. Perolehan tersebut sekaligus menandai Pemkot Yogyakarta meraih predikat opini WTP untuk ke-15 kali berturut-turut.

Selain itu Pemkot Yogyakarta juga menjadi yang pertama di Indonesia menyerahkan unaudited LKPD TA 2023 kepada BPK RI pada 12 Januari 2024. Dibarengi dengan capaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK tertinggi di Indonesia sebesar 98,37 persen sejak tahun 2020.

Penyerahan LHP TA 2023 oleh BPK. 

Menanggapi atas raihan prestasi tersebut Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singih Raharjo mengatakan, hasil tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen bersama Pemkot dengan DPRD untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat. 

"Kami ucapkan terima kasih dan ini merupakan apresiasi atas kinerja pengelolaan keuangan Pemkot bersama dengan DPRD, yang tentunya ke depan akan lebih mengeratkan barisan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan APBD, juga hal pendukung lainnya yang harus terus ditingkatkan," ujarnya.

Pihaknya mengatakan hasil audit dari BPK menunjukkan bagaimana kepatuhan Pemkot atas pengelolaan keuangan yang dilakukan selama ini. Di mana rekomendasi dari LHP yang diterima akan terus dikejar untuk ditindaklanjuti hingga mencapai 100 persen. 

"Ada beberapa rekomendasi yang menjadi catatan dan akan segera kami lakukan perbaikan serta tindak lanjuti. Karena memang ada beberapa hal yang penyelesaiannyabmembutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang, juga konsolidasi yang melibatkan beberapa stakeholder," katanya.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo bersama Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko. 

Sejalan dengan itu Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko menyatakan capaian pengelolaan keuangan Pemkot Yogyakarta merupakan proses panjang yang selama ini juga secara terbuka berkonsultasi dengan BPK, dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan kepada masyarakat. 

"Ini bukan capian yang muncul begitu saja tapi berproses selama beberapa tahun. Sehingga selama 2020 hingga 2023 bisa mencapai tindak lanjut lebih dari 98 persen. Ini semua masih perlu kita kejar, tidak hanya terkait hasil pemeriksaan ataupun laporannya tapi bagaimana perencanaan juga harus mengikuti dan sesuai dengan sistem yang ada," ucapnya.

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit

Sementara itu Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN maupun APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat. 

"Oleh karena itu sangatlah penting sinergi antara semua pihak untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan pada APBN atau APBD digunakan secara efektif dan efisien untuk memberikan manfaat yang maksimal, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkapnya. (Jul)