73 APARAT KECAMATAN DAN KELURAHAN  MENERIMA PEMBEKALAN PELAKSANAAN PERWAL PELIMPAHAN KEWENANGAN

Sebanyak 73 aparatur di wilayah kecamatan dan kelurahan  menerima pembekalan pelaksanaan Peraturan Walikota   (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelimpahan sebagian kewenangan  Walikota kepada Camat dan Lurah. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. RR. Titik Sulastri  ini dilaksanakan di Hotel Gowongan Inn, Selasa, (30/04/2013) dan diikuti Sekretaris Camat sebanyak 14 orang, Kasubag Keuangan Kecamatan (14) dan Lurah (45). Para aparatur wialyah ini akan diberi bekal oleh nara sumber dari Bappeda,  Bagian  Penegdalian Pembangunann , DPDPK dan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta.

Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti dalam sambutan yang dibacakan oleh  Sekda Kota Yogyakarta Dra.Titik Sulastri  mengatakan sejalan dengan  telah ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 52 tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Peraturan Walikota nomor 53 tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan kepada  Lurah serta peraturan Walikota nomor 7 tahun 2013 tentang petunjuk Teknis  Perwal  maka dipandang perlu untuk dilakukan sosialisasi  dan pembekalan bagi aparatur di tingkat  kelurahan dan kecamatan berkaitan dengan kedua Perwal  tersebut.

Pemahaman yang mendalam tentang sebuah kebijakan  baru sangat penting dan dibutuhkan terutama oleh organisasi pemerintah daerah yang senantiasa  ditutut terus  meningkatkan kapasitas kelembagaan  profesionalitas personil, terlebih bagi aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan yang langsung behubungan dengan masyarakat khususnya dalam pelayanan publik.

Walikota berharap  setelah  mendapatkan pembekalan ini  para Camat dan lurah serta aparat yang ada di wilayah dapatr  melaksanakan tugasnya  dengan profesional, dilandasi keikhlasan dan kejujuran. (@mix)