73 APARAT KECAMATAN DAN KELURAHAN MENERIMA PEMBEKALAN PELAKSANAAN PERWAL PELIMPAHAN KEWENANGAN
Sebanyak 73 aparatur di wilayah kecamatan dan kelurahan menerima pembekalan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. RR. Titik Sulastri ini dilaksanakan di Hotel Gowongan Inn, Selasa, (30/04/2013) dan diikuti Sekretaris Camat sebanyak 14 orang, Kasubag Keuangan Kecamatan (14) dan Lurah (45). Para aparatur wialyah ini akan diberi bekal oleh nara sumber dari Bappeda, Bagian Penegdalian Pembangunann , DPDPK dan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta.
Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Kota Yogyakarta Dra.Titik Sulastri mengatakan sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 52 tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Peraturan Walikota nomor 53 tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan kepada Lurah serta peraturan Walikota nomor 7 tahun 2013 tentang petunjuk Teknis Perwal maka dipandang perlu untuk dilakukan sosialisasi dan pembekalan bagi aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan berkaitan dengan kedua Perwal tersebut.
Pemahaman yang mendalam tentang sebuah kebijakan baru sangat penting dan dibutuhkan terutama oleh organisasi pemerintah daerah yang senantiasa ditutut terus meningkatkan kapasitas kelembagaan profesionalitas personil, terlebih bagi aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan yang langsung behubungan dengan masyarakat khususnya dalam pelayanan publik.
Walikota berharap setelah mendapatkan pembekalan ini para Camat dan lurah serta aparat yang ada di wilayah dapatr melaksanakan tugasnya dengan profesional, dilandasi keikhlasan dan kejujuran. (@mix)