Waspada Antraks Pemkot Imbau Masyarakat Jeli dalam Pembelian Daging Segar
Umbulharjo – Setelah kasus antraks kembali ditemukan di dua kabupaten DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya melakukan pencegahan dengan peningkatan pengawasan dan pemantauan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan pasar rakyat, serta edukasi kepada masyarakat agar waspada dengan potensi penularannya.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan sejauh ini tidak ada temuan kasus antraks di Kota Yogya. Lalu lintas keluar masuknya hewan ternak maupun daging juga dipantau dan berjalan sesuai prosedur.
''Setelah ada informasi satu kasus kematian dan beberapa suspek antraks di dua kabupaten DIY, kami melakukan peningkatan dan kewaspadaan antraks pada hewan ternak yang ada di Kota Yogya. Kalau gejala pada hewan memang lebih bisa dikenali oleh petugas, tapi dari sisi konsumen harus waspada tekait kondisi daging yang akan dibeli ataupun konsumsi,” jelasnya pada Kamis (14/3) saat Jumpa Pers di Komplek Balai Kota.
Pihaknya mengimbau yang harus konsumen pahami adalah bagaimana mengenali dagingnya, jadi daging yang segar itu menciri pada warnanya merah segar atau cerah, tidak berbau busuk, kondisi serat daging konsisten kenyal tidak terlalu berair. Kalau mendapati daging dengan ciri di luar itu apalagi harganya murah maka patut dicurigai.
“Beli daging sapi, kambing ataupun domba di tempat yang hewannya disembelih di RPH. Lalu bagaimana dengan yang di luar RPH dan daging dari luar kota? Pemkot punya pos pemeriksaan ulang, semua pedagang yang membawa daging dan akan dijual di Kota Yogya harus diperiksa ulang dan akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tandasnya.
Menurutnya dikarenakan lalu lintas ternak dan daging selama bulan Ramadan meningkat hingga menjelang Iduladha, pemantauan serta pengawasan dan edukasi semakin digencarkan dengan melakukan pembinaan dan edukasi kepada peternak termasuk juga kewaspadaan di RPH.
“Untuk sapi, kambing dan domba yang akan dipotong harus dipastikan sehat, prosesnya sesuai dengan yang diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging. Semua hewan harus dipotong di RPH dan akan diperiksa sebelum dan sesudah dipotong,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, tanggung jawab terkait keamanan dan mutu daging harus dari semua unsur baik itu pemerintah maupun produsen serta pedagang. Sementara konsumen juga harus lebih jeli dan pintar dalam memilih pangan segar dan sehat. Sebab daging yang ditangani dengan penyembelihan yang benar, tetapi penanganan dagingnya tidak tepat juga akan menurunkan mutu daging.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Pemda DIY yang sekarang ini juga sedang melakukan penelurusan dan pendalaman, termasuk menentukan area merah, kuning ataupun hijaunya untuk keperluan pemberian antibiotik dan vaksinasi pada hewan. Kota Yogya yang daerahnya berdekatan dengan temuan antraks harus tetap waspada, terutama dalam pengawasan hewan sapi, kambing ataupun domba yang masih hidup dipotong dimana dan didistribusikan kemana saja ini yang kami harus tindak lanjuti," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan untuk Kota Yogya relatif aman, karena jalur lalu lintas hewan ternak maupun daging terawasi ketat ditambah dengan wajib melampirkan pelampiran Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dari wilayah asal.
"Penyebab utama antraks adalah spora yang merupakan partikel tahan akan perubahan lingkungan. Di mana hewan ternak yang berpotensi menularkan di antaranya sapi, kerbau, kambing dan domba. Selain itu juga bisa secara kontak langsung dari spora antraks di tanah, rumput atau berasal dari hewan sakit. Lalu kulit, daging, tulang dan darah hewan yang disembelih. Juga bisa karena mengonsumsi daging ataupun produk dari hewan ternak yang sakit antraks," katanya.
Pihaknya memastikan sampai saat ini di Kota Yogya tidak ada temuan suspect antraks. Kalaupun ada untuk penanganan dan pengobatannya siap. Dengan fokusnya adalah tetap pada pencegahan. (Jul)