ANGGOTA BPSK KOTA YOGYAKARTA 2013-2018 DILANTIK

Sebanyak 9 Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta periode 2013-208 dilantik dan diambil sumpahnya, Pelantikan dan pengambilan sumpah  Anggota BPSK Kota Yogyakarta  dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dra RR Titik Sulastri berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 538/M-DAG/KEP/4/2013, berlangsung di Ruang Utama Bawah Balaikota, Rabu (1/5).

 

Anggota BPSK ini terdiri berasal tiga unsur yakni dari Unsur Pemerintah, Unsur Pelaku Usaha dan Unsur Konsumen. Dari unsur pemerintah yang duduk sebagai anggota yakni Heru Priya Warjaka, SH, Basuki Hari Purnomo, SH, dan Ir Sri Harnanik. Sementara itu dari Unsur pelaku usaha, terdiri dari Dra. Rahayu L, Apt, Tachuri, H dan Agus Prasetya Kumara, SE, sedangkan dari Unsur Konsumen terdiri dari Anton Sudibyo, S.Sos, SH, Drs Toto Sunyoto, MM dan Drs Sumono Wibowo.

 

Sekda Kota Yogyakarta Dra. Rr Titik Sulastri dalam sambutannya mengatakan perkembangan perindustrian dan perdagangan serta pengatuh globalisasi tidak jarang menimbulkan permasalahan-permasalahan khususnya dalam hak-hak konsumen yang sering terabaikan.

“Namun dengan adanya UU Perlindungan Konsumen, maka konsumen Indonesia memiliki dasra yang kuat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen khususnya dari tindakan-tindakan yang tidak adil dan mau menang sendiri yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha” Kata Titik Sulastri.

Dalam tugasnya nanti BPSK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen dan diharapkan mampu menampung dan menyelesaikan konsumen melalui tiga mekanisme yang telah ditetapkan yaitu rekonsiliasi atau perdamaian antara kedua belak pihak, mediasi atau negosiasi yang dimediasi oleh BPSK dan arbitrase yaitu penyelesaian melalui sidang.

Ditambahkan ada beberapa parameter yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha antara lain menjual barang tidak sesuai standard,  informasi yang mengelabuhi konsumen serta cara jual yang merugikan.

“Kami harapkan BPSK bisa memberikan keadilan bila terjadi kasus yang merugikan masyarakat selaku konsumen, meminimalisir sengketa dan hak-hak konsumen dapat diberikan secara adil serta  pelaku usaha dapat menjadikannya sebagi pendorong untuk semakin meningkatkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan.” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Pemkot Yogyakarta juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota BPSK periode 2007-2012 yang telah  memberikan waktu dan pengabdiannya untuk masyarakat konsumen di Kota Yogyakarta (HG)