PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 DISOSIALISASIKAN
Manajemen sumberdaya manusia aparatur yang merupakan salah satu tujuan area perubahan reformasi birokrasi menjadi fungsi strategis karena hasil yang diharapkan adalah sumber daya manusia aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera, hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. Rr. Titik Sulastri di Ruang utama atas Balaikota Timoho, Jum’at (02/05), dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerntah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Dikatakan titik, pelaksanaan menajemen memiliki dampak yang sangat berarti terhadap perbaikan kapabilitas aparatur. Dampak tersebut diataranya, mananjemen kinerja mendorong aparatur untuk focus pada pencapaian indicator kinerja, dengan memiliki indicator kinerja yang jelas maka dapat dirumuskan jenis kecakapan dan kemampuan yang diperlukan untuk mencapai indicator kinerja, penguatan akuntabilitas publik sebagai akibat dari pelaksanaan manajemen kinerja dapat menciptakan kepedulian dan komitmen pegawai pada hasil dan manfaat. “ Tuntutan masyarakat terhadap kinerja yang telah ditentukan akan berdampak pada pengembangan kompetensi pegawai”, katanya,
“Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang diatur dengan PP 10 Tahun 1979 dipandang kurang mampu memberikan Informasi yang obyektif dan akurat bagi upaya-upaya perbaikan kinerja PNS, oleh karena itu Pemerintah Kota Yogyakarta mulai tahun 2007 membuat kebijakan penilaian kinerja pegawai yang dipandang lebih mewakili penilaian kinerja, artinya baik atasan, bawahan dan teman sejawat yang memberikan penilaian kinerja.
Titik berharap dengan diterapkannya PP 46 Tahun2011 akan membawa perubahan tidak hannya perubahan system menajemen kinerja itu sendiri tetapi perubahan budaya dan pola pikir bahwa pegawai tidak hanya bekerja sekedarnya, tetapi pegawai mempunyai beban dan tanggung jawab untuk mencapai kinerja tertentu.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta, Drs. Maryoto mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan mengingat banyaknya hal dan persyaratan yang harus dipersiapkan, guna menjamin efektifitas dan kelancaran pelaksanaan penyusunan sasaran kinerja pegawai.
“ Sosialisasi PP nomor 46 ini kami lakukan tiga tahap yakni tanggal 3, 6 serta 7 mei mendatang, untuk memantapkan pemahaman mengeani Konsep Substansi dan implementasi PP Nomor 46 Tahun 2011 ini kami mendatangkan Drs. S. Kuspriyono Murdono, M.Si. Deputi bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan BKN, serta Drs. Purwanto. MM Direktur Kinerja Pegawai BKN. Pada Hari ini para peserta sosialisasi dari kepala SKPD, sedangkan untuk tanggal 6 dan 7 mendatang pesertantanya para pejabat Struktural dibawah kepala SKPD/unit kerja”, tandas Maryoto.