Pemkot Imbau Warga Ikut Pantau Jam Malam Anak Selama Ramadan

Umbulharjo – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan kegiatan operasi gabungan selama bulan Ramadan dalam rangka cipta kondisi dan penegakan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menjelaskan, pelaksanaan cipta kondisi selama bulan Ramadan semakin diintensifkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta.

“Satpol PP membentuk tim untuk kemudian melakukan patroli secara rutin dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan maupun dalam rangka penegakan Perwal Jam Malam Anak baik secara mandiri ataupun gabungan dengan Satreskrim Polresta. Untuk mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas,” jelasnya pada beberapa waktu lalu di Komplek Balai Kota.

Pihaknya mengatakan patroli selama bulan Ramadan digencarkan khususnya di waktu rentan terjadinya kejahatan, yakni setelah waktu salat tarawih, menjelang sahur dan setelah waktu subuh. Di mana waktu-waktu tersebut sudah diprediksi dari Polresta maupun Satpol PP untuk dilakukan operasi gabungan.

“Kami sudah mulai melakukan operasi sejak 8 Maret juga menindaklanjuti Surat Edaran Walikota tentang jam operasional tempat hiburan dan jasa pariwisata selama bulan Ramadan, serta penegakan Perwal Jam Malam Anak. Sosialisasi dan edukasi juga terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran juga upaya optimalisasi terwujudnya kamtibmas di Kota Yogya,” katanya.

Kasatpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.

Octo juga menambahkan dari kegiatan yang telah dilakukan pada Januari hingga Februari tercatat ada 11 pelanggaran jam malam anak, 8 orang terjaring minum minuman beralkohol di tempat umum dan 2 orang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun pelanggaran yang mengarah pada kriminalitas kami serahkan ke Polresta. Berdasarkan hasil pantauan lokasi yang rentan terjadi pelanggaran kamtibmas hampir semuanya di sekitaran jalan protokol. Seperti di seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Pringgokusuman, Jalan Tentara Rakyat Mataram,” tambahnya.

Pihaknya berpesan agar masyarakat di wilayah juga ikut serta mengawasi dan memantau terkait pemberlakuan Jam Malam Anak. Dengan memastikan tidak ada anak usia di bawah 18 tahun yang berada di luar rumah pada jam 22.00 hingga 04.00 tanpa pengawasan orang tua agar tercipta situasi yang kondusif dan aman.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Sarmin menyampaikan pihaknya juga turut berperan dalam menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas di Kota Yogya. Utamanya berkaitan dengan Jam Malam Anak.

“Peran kami adalah melakukan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat secara langsung di level kelurahan ataupun kemantren, kemudian ke lembaga pendidikan atau sekolah dan tempat ibadah untuk bersama-sama mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan,” ujarnya.

Operasi cipta kondisi penegakan Perwal Jam Malam Anak

Pihaknya juga menegaskan Pemkot punya layanan Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga yang bisa diakses secara langsung di Kompleks Balai Kota maupun secara daring di puspaga.jogjakota.go.id atau pada menu Jogja Smart Service, bisa juga melalui nomor whatsapp 0811-2848-404.

“Kami pelayanannya itu dari sisi keluarga ketika ada permasalahan terkait perkawinan, anak, ataupun hubungan dalam kehidupan masyarakat bisa langsung ke Puspaga, baik itu secara langsung maupun daring ya. Sehingga upaya dari sisi pencegahan ada, pengawasannya berjalan dan penanganannya juga tepat,” tegasnya. (Jul)