Pemkot Yogya Imbau Ormas Lakukan Pendaftaran ke Kesbangpol
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau organisasi kemasyarakatan(ormas) untuk melakukan pendaftaran atau melaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta. Pendaftaran itu untuk ketertiban administrasi dan memudahkan Pemkot Yogyakarta melakukan pembinaan dan memetakan program yang menyasar ormas.
Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto mengatakan setiap tahun ada pendaftaran ormas. Data dari pendaftaran ormas itu untuk mencocokan dan memastikan keberadaan serta keaktifan maupun ketidakaktifan ormas di Kota Yogyakarta.
“Setiap tahun kita pasti melakukan pendataan. Dari data yang ada kita cocokan. Ormas-ormas kita minta semacam daftar ulang lagi. Paling tidak mengabari terkait keberadaan ormas ini masih ada atau tidak,” kata Nindyo ditemui belum lama ini.
Pihaknya menegaskan ormas harus memenuhi kriteria antara lain harus ada anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga, susunan kepengurusan dan program kerja yang jelas. Apabila memenuhi syarat itu diharapkan ormas melakukan pendaftaran.
Dia menyebut sampai akhir tahun 2023 ada sekitar 206 ormas di Kota Yogyakarta. Tapi dari jumlah itu baru sekitar 60 ormas sudah terdaftar baik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kesbangpol. Oleh sebab itu pihaknya berharap ormas-ormas di Kota Yogyakarta untuk melakukan pendaftaran ke Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta.
“Jadi memang kita masih berharap ormas-ormas ini memenuhi regulasi yang ada untuk melakukan pendaftaran ke Kesbangpol,” ujarnya.
Informasi dan formulir pendaftaran ormas di Kota Yogyakarta dapat diakses di laman https://kesbang.jogjakota.go.id/. Kemudian buka link pendaftaran ormas dan ikuti persyaratannya.
Berdasarkan UU 16 Tahun 2017 tentang perubahan UU 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, setiap ormas harus memiliki legalitas baik berwujud badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan juga diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.
Bagi ormas yang sudah terdaftar maupun berbadan hukum masih memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya pada pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol. Hal itu untuk memudahkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengembangan ormas dan menempatkan ormas sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan program kegiatan pemerintah.
“Kita bisa memetakan program-program apa yang kita sampaikan ke ormas-ormas. Misalnya pendidikan politik, demokrasi atau apapun. Sebenarnya ormas itu sebagai agen kita di masyarakat untuk bisa menyampaikan program-program khususnya Kesbangpol dan Pemkot Yogya pada umumnya,” jelas Nindyo.
Pada tahun 2023, Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta juga memberikan apresiasi Ormas Award kepada 5 ormas Kota Yogyakarta. Pemberian Ormas Award itu sebagai bentuk penghargaan Pemkot Yogyakarta kepada ormas yang aktif, taat regulasi dan berdampak ke masyarakat. Ormas-ormas di Kota Yogyakarta bergerak di berbagai bidang antara lain keagamaan, perempuan, lingkungan hidup, pendidikan dan keamanan.(Tri)