KUA GONDOMANAN MAJU LOMBA TINGKAT DIY

Kantor urusan Agama Kecamatan Gondomanan sebagai  garda depan dalam melayani masyarakat di bidang keagamaan, mempunyai tanggungjawab mewujudkan kehidupan yang agamis. KUA Kecamatan Gondomanan telah berhasil melakukan inovasi, improvisasi dan kreasi dalam tugas dan fungsinya yang bersifat administrative, fisik, personalia maupun dalam jejaring kerja guna mewujudkan pelayanan yang prima, hal ini dikatakan Walikota Yogyakarta, Drs. Haryadi Suyuti. Selasa (14/05) di KUA Kecamatan Gondomanan dalam rangkan Penilaian Lomba KUA tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam acara tersebut juga ditandatangani kerjasama integrasi data kependudukan anatara Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. “ Kami telah menandatangani kesepakatan dengan Kementrian Agama, dimana kerjasama ini sesuai dengan pasal 9 ayat 1 dan 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, KUA Kecamatan mempunyai kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan penduduk”, katanya.

Ditambahkan Haryadi, penandatanganan ini merupakan awal yang baik untuk melayani warga Kota Yogyakarta dibidang keagamaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan data yang benar serta sesuai dengan hal-hal  yang terjadi dilapangan. “ Saya berharap data yang ada di Catatan Sipil dengan data yang ada di KUA bisa sama, sebagai contoh, apabila KUA telah menikahkan warga, maka data yang ada di catatan sipil harus diubah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh KUA, apabila sudah menikah dari status lajang, data yang ada di catatan sipil juga harus menikah atau kawin”, tandas Haryadi.

Haryadi Juga berharap penandatanganan kerjasama yang ditandatangani di KUA Kecamatan Gondomanan ini akan diikuti oleh ketigabelas Kecamatan yang lainnya, agar pelayanan pemerintah kepada warganya dibidang keagamaan ini segera terlaksana sesuai dengan keinginan warga Kota Yogyakarta.

Sementara itu ketua tim Penilai Drs. H Zainal Abidin, M.Pd. I menjelaskan, aspek penilaian meliputi 10 komponen, diantaranya visi misi dan motto pelayanan, Standar pelayanan dan Maklumat pelayanan, komponen system, mekanisme, dan prosedur, Sumberdaya manusia, sarana dan prasarana pelayanan, penanganan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, system informasi pelayan publik, produktivitas dalam pencapaian target pelayanan, serta komponen performance KUA.

Menanggapi pertanyaan tentang komponen performance KUA, Zainal Abidin menjelaskan, komponen ini penekanannya pada tes tertulis dan wawancara, pembacaan dan pemahaman Al-Qur’an, Khutbah nikah, dan baca kitab munakahat, serta pemahaman hukum positif perkawinan di Indonesia.

“ Dihari yang kedua ini kami bersama tim telah melihat secara langsung kerjasama yang dilakukan oleh Kementrian Agama Kota Yogyakarta denga Pemerintah Kota Yogyakarta, artinya hal ini merupakan bentuk layanan kepada masyarakat secara langsung tentang pencocokan data antara KUA dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, sekiranya kerjasama ini dapat berlangsung terus dan dapat dilanjutkan didaerah lain”, imbuh Zainal.