DPRD Kabupaten Jepara Kunjungi Pemkot

Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Jepara Selasa (14/5). Maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah silahturahmi dan membahas mengkaji yang terkait dengan penyidik pegawai Negeri Sipil, Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 th 2001 tentang larangan minuman berakohol dan pencegahan dan pemberantasan pelacuran.

Kunjungan langsung diterima di ruang Utama Bawah Balaikota Yogyakarta oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Drs Tri Widayanto yang langsung memberikan sebuah souvenir kepada H. Jafar Fardhoni, SE  yang juga sebagai pimpinan rombongan

Dalam Sambutannya H. Jafar Fardhoni, SE yang mengucapkan terima kasih setinggi tingginya karena sudah diterima dalam acara kunjungan kerja tersebut. Beliau berharap dengan adanya kunjungan kerja seperti ini maka akan terjalin Silahturahmi antara DPRD Kabupaten Jepara dan Pemkot Yogyakarta.@nang