Terealisasi 11 Persen, Pemkot Percepat Layanan Aktivasi IKD
Umbulharjo – Percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Yogyakarta terus digencarkan, salah satunya dengan menghadirkan layanan aktivasi melalui aplikasi video konferensi secara daring.
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, pada Senin (25/03/2024) di Ruang Bima Balai Kota dalam Rapat Koordinasi bersama Mantri Pamong Praja dan Lurah se-Kota Yogya.
“Beberapa layanan transportasi publik, kemudian perbankan saat ini sudah ada yang mewajibkan IKD. Di mana secara bertahap layanan publik baik itu nasional maupun daerah juga akan mengarah ke sana. Untuk itu aktivasi IKD ini menjadi penting bukan hanya untuk mencapai target aktivasi saja tapi juga manfaatnya bagi kita sebagai warga negara untuk mengakses layanan administrasi kependudukan juga lainnya,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan target nasional aktivasi IKD di tahun 2024 adalah 30 persen dari jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sementara itu hingga akhir tahun 2023 sudah ada sekitar 11 persen penduduk Kota Yogyakarta yang sudah melakukan aktivasi IKD.
“Dari jumlah sekitar 317.000 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, ada 11 persen yang sudah melakukan aktivasi IKD. Kemudian melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah per 20 Maret 2024 tentang Percepatan Penerapan Aktivasi IKD maka untuk Kemantren dan Kelurahan kami harap untuk segera berkoordinasi dengan Kampung, RW ataupun RT agar bersurat ke Dindukcapil untuk kami lakukan jemput bola,” ujarnya.
Septi menyatakan aktivasi IKD bisa dilakukan dengan datang lansung ke Kantor Dindukcapil, Mal Pelayanan Publik, melalui zoom meeting atau mengundang petugas ke wilayah. Sebab setiap warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik wajib aktivasi IKD, kecuali mereka yang memiliki kondisi tertentu.
“Seluruh warga masyarakat diwajibkan untuk aktivasi IKD, kecuali warga yang benar-benar tidak mampu untuk mempunyai gawai yang mendukung, lansia ataupun warga yang tidak mampu menggunakan teknologi. Di luar itu wajib aktivasi IKD, yang ini juga menjadi syarat untuk bisa mengakses layanan Mal Pelayanan Publik digital,” terangnya.
Septi juga menambahkan, Pemkot sudah mulai melakukan aktivasi IKD bagi seluruh pegawai di tiap perangkat daerah secara bergiliran. Meskipun banyak yang bukan ber-KTP Kota Yogya, tapi pihaknya berkomitmen untuk mencapai tujuan nasional, melayani satu Indonesia.
Sejalan dengan itu Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyampaikan agar Mantri Pamong Praja dan Lurah mendorong masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk segera melakukan aktivasi IKD.
“Dengan IKD banyak keuntungan yang didapatkan dalam berbagai aktivitas masyarakat. Kemudian juga memudahkan layanan administrasi kependudukan yang sudah mulai terintegrasi. Untuk itu menjadi penting agar teman-teman di wilayah menggerakkan masyarakat untuk secepatnya melakukan aktivasi IKD, dengan berkoordinasi dengan Dindukcapil,” sampainya.
Aman juga berpesan, dalam percepatan aktivasi IKD Dindukcapil telah memberikan beberapa pilihan, yang semuanya bisa diakses dengan mudah. Utamanya untuk layanan jemput bola ke wilayah. Untuk itu kemantren dan kelurahan juga berperan penting dalam mendorong masyarakat di wilayah untuk aktivasi IKD. (Jul)