Pemkot Imbau Perusahaan Bayarkan THR ke Pekerja Tepat Waktu

Gondomanan – Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja tepat waktu, mengingat pembayaran THR telah diatur pemerintah dan merupakan hak bagi pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan.

Hal itu dikatakan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dalam Diseminasi THR Keagamaan pada Rabu (27/03/2024) di Tasneem Hotel kepada sekitar 55 perwakilan Perusahaan di Kota Yogya. Pihaknya berharap menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2024 para pekerja mendapatkan hak THR sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Memasuki 14 hari ini tentunya kami harap sudah mulai dilakukan pembayaran THR kepada para pekerja. Sesuai dengan ketentuan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang dalam hal ini Hari Raya Idulfitri. Kami juga sangat mengapresiasi teman-teman perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada pekerjanya, bagi yang belum kami harap segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo. 

Pihaknya mengatakan Pemkot terus mendorong perusahaan di Kota Yogya untuk memberikan hak para pekerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian upah atau gaji, bonus, tunjangan dan lainnya termasuk THR.

“Libur panjang lebaran ini menjadi musim puncaknya untuk perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, sehingga pasti ada pekerja yang harus tetap masuk untuk bekerja. Maka dari itu kami juga mengingatkan agar bonus ataupun uang lemburan juga diberikan sesuai ketentuan dan perjanjian kerja,” terangnya.

Kemudian Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati menjelaskan, Pemkot juga membuka layanan berupa posko pengaduan dan konsultasi terkait THR Keagamaan sejak 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota.

“Pembayaran THR maksimal H-7 lebaran, jadi sebelum itu kami buka layanan konsultasi ataupun aduan yang bisa ditindaklanjuti dengan mediasi dan pengecekan atau memastikan langsung ke pihak perusahaan. Tapi ketika sudah masuk H-6 dan seterusnya masih belum dibayarkan nanti ranahnya akan ditindaklanjuti dan berada di bawah pengawasan Pemda DIY,” jelansnya.

Diseminasi THR Keagamaan. 

Pihaknya menegaskan, setiap tahunnya Pemkot melakukan langkah antisipasi melalui edukasi dan sosialisasi, serta melakukan pendekatan juga pembinaan kepada perusahaan terkait yang di tahun sebelumnya masuk dalam daftar aduan.

“Tahun lalu ada sekitar 21 perusahaan yang masuk daftar aduan, kemudian di tahun ini ada 15 perusahaan yang akan kami cek langsung untuk memastikan perusahaan terkait tidak masuk lagi ke dalam daftar aduan. Dengan pembinaan, mediasi juga memastikan kesanggupan perusahaan untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu perwakilan dari Citradream Yogyakarta Suyadi mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idulfitri 2024 pihaknya telah membayarkan THR sejak tanggal 25 Maret kepada para pekerjanya. Tujuannya agar para pekerja merasa lebih tenang dan mendapat kepastian akan hak mereka.

“Dari manajemen kami memang setidaknya H-14 itu THR sudah dibayarkan. Supaya pekerja itu merasa lebih aman dan ada kepastian atas hak mereka. Harapannya ini dapat terus berlanjut, yang semoga perusahaan lain juga bisa tepat waktu, sehingga para pekerja di Kota Yogya mendapat hak dan kesejahteraannya dengan layak,” ungkapnya.

Sebagai informasi selain datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, aduan dan konsultasi THR dapat dilakukan melalui email bidangkhi@gmail.com termasuk melalui nomor whatsapps antara lain di 0878-3667-4992 dan 0896-6865-0083. Untuk posko pengaduan dan konsultasi THR tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id (Jul)