Bantuan Keuangan Politik di Kota Yogya Segera Disalurkan Dua Tahap
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menyalurkan bantuan keuangan politik dalam dua tahap pada tahun 2024. Mengingat tahun ini ada pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) DPRD pada Februari lalu. Bantuan keuangan politik diberikan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta.
“Jadi ada dua nantinya. Sebelum penetapan hasil pileg dan setelah hasil penetapan pileg. Jadi pencairannya dua tahap,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto belum lama ini.
Sesuai peraturan, pada tahun dilaksanakan Pemilu DPRD pemberian bantuan keuangan politik dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai bulan terakhir sebelum penetapan hasil Pemilu DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pada tahap pertama, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional mengacu pada bantuan tahun sebelumnya.
Sedangkan pemberian bantuan keuangan politik untuk tahap kedua terhitung mulai bulan penetapan hasil Pemilu DPRD oleh KPUD sampai 31 Desember. Pada tahap kedua, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional berdasar penetapan hasil Pemilu DPRD terakhir.
“Nanti kita lihat hasil pileg dulu. Kemarin ada informasi PKB pecah telur (mendapat kursi DPRD Yogya). Ini yang harus kita pikirkan penganggarannya, karena penganggaran tahun 2024 masih sesuai dengan partai yang lama (sebelum penetapan hasil pileg),” terangnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk penganggaran bantuan keuangan politik bagi partai politik baru yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta dari hasil pileg 2024. Bantuan keuangan politik bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Yogyakarta.
“Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik,” ujar Nindyo.
Sesuai ketentuan, bantuan keuangan politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pileg DPRD. Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widiyastuti menyampaikan untuk bantuan keuangan politik tahun 2024 nilai bantuan yang diberikan yaitu Rp 3.446/suara hasil pileg. Sekarang bantuan keuangan politik di Kota Yogyakarta dalam tahap proses pengajuan di Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta.
“Saat ini (bantuan keuangan politik) sedang proses pengajuan,” tambah Widiyastuti saat dikonfirmasi, pada Kamis (28/3/2024).
Saat ini di DPRD Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang berhak memperoleh bantuan keuangan politik yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar dan PPP. Partai-partai politik tersebut adalah hasil dari pileg DPRD Kota Yogyakarta 2019. Bantuan keuangan politik yang diperoleh setiap partai politik berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh partai dari hasil pileg.
Untuk bantuan keuangan politik setelah hasil penetapan pileg 2024, Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta masih menunggu hasil resmi dari KPU Kota Yogyakarta. “Untuk penambahan atau perubahan (partai politik di DPRD), kita masih menunggu hasil resmi KPU. Pasti akan ada perubahan,” tandasnya.(Tri)