Cegah Penyalahgunaan, Penyelenggara Pelayanan Publik Selektif Berikan Data

Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pemanfaatan data kependudukan baik itu data agregat maupun data perseorangan di Kota Yogyakarta, telah dilakukan sesuai regulasi dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk menjamin keamanan dan tata kelola manajemen data.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, melalui Surat Edara Sekretaris Daerah per tanggal 20 Maret 2024 tentang Kerja Sama Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, telah dijelaskan aturan dan alur bagi setiap lembaga pemerintah, instansi vertikal dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib mengajukan perjanjian kerja sama ke Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Disdukcapil untuk mendapatkan hak akses data kependudukan.

“Perjanjian kerja sama atau MOU itu sifatnya wajib bagi tiap instansi dan perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik, baik itu untuk keperluan akses data agregat yaitu berupa himpunan data kuantitatif dan kualitatif maupun data perseorangan,” katanya beberapa waktu lalu di Komplek Balai Kota.

Pihaknya menjelaskan dalam pengajuan perjanjian kerja sama, harus meliputi nama pengguna atau penanggung jawab, tujuan pemanfaatan data kependudukan, elemen data kependudukan yang akan diakses, metode akses data kependudukan, data balikan yang akan diberikan dan jangka waktu perjanjian kerja sama. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, kemudian akan diberikan akses data warehouse terpusat.

“Jadi data itu tidak bisa diberikan tanpa adanya perjanjian kerja sama, tujuannya supaya pemanfaatannya tepat guna dan kalau terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data bisa dilacak siapa penanggungjawabnya. Sehingga kepastian akan keamanan data kependudukan dapat terjamin dengan baik. Termasuk juga untuk pemanfaatan data di tingkat kemantren kemudian turun ke kelurahan, 13 kemantren sudah memiliki MOU tersisa Umbulharjo yang saat ini sedang proses pengajuan ke pusat,” jelasnya.

Septi juga menyatakan pengendalian akses pemanfaatan data kependudukan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian bahwa data kependudukan digunakan untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Sejalan dengan itu Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan hak akses dan pemanfaatan data menjadi kepentingan formal yang harus dilandasi legalitas yang jelas. Sehingga data itu bukan dibaca sebagai data atau dokumentasi saja, tapi menjadi satu hal penting menyangkut hak privasi dan keamanan.

“Data ini menjadi dasar penting yang memberikan landasan bagi berbagai kebijakan yang berorientasi pada penyelesaian banyak persoalan, apalagi yang berkaitan dengan hukum. Untuk itu kepada perangkat daerah khususnya di wilayah, harus memastikan akses data dan pemanfaatannya sudah sesuai prosedural dan legal formalnya jelas,” terangnya. (Jul)