Pemkot Yogya-Polresta Tindak Parkir Liar di Sejumlah Kawasan
GEDONGTENGEN- Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta mengintensifkan giat penertiban parkir liar menjelang Idulfitri 2024. Sejumlah juru parkir liar ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir. Penertiban parkir liar itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur Lebaran.
Salah satu giat penertiban dilakukan pada Minggu (7/4/2024) malam di Jalan Pasar Kembang di depan Stasiun Tugu Yogyakarta. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan penertiban parkir liar itu adalah giat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta. Satreskrim sendiri selaku Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Progo 2024 Polresta Yogyakarta.
"Petugas mengecek di lapangan dan mendapati kegiatan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).
Dalam giat tersebut didapati 2 orang yang melakukan kegiatan parkir liar di depan Stasiun Tugu Yogyakarta di Jalan Pasar Kembang. Baik parkir kendaraan roda empat maupun roda dua di tempat larangan untuk parkir. Juru parkir liar selanjutnya diamankan ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar.
"Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," ujarnya.
Pihaknya menegaskan selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi utara di Jalan Pasar Kembang. Garis marka biku-biku kuning sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.
Polresta Yogyakarta akan melakukan proses yustisi juru parkir liar tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Aziz menyampaikan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir antara lain di Jalan Perwakilan, Jalan Ketandan dan kendaraan yang berhenti pada marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang pada Senin (8/4/2024). Petugas juga menggembosi ban kendaraan yang berhenti di marka biku-biku dan menempel stiker tanda melanggar parkir. Selain itu mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku. Pengaduan parkir liar dapat disampaikan masyarakat melalui Hotline Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di nomor 081329093669.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin. Tandanya ada rambu parkir P warna biru. Parkir tepi jalan umum khususnya di wilayah Tugu Malioboro Kraton memakai seragam juru parkir dan karcis yang berizin. Kami juga mengimbau mintalah karcis karena itu hak pengguna jasa parkir, " tandas Aziz.(Tri).