AKTA KELAHIRAN HAK BAGI ANAK, KUWAJIBAN BAGI PEMERINTAH

Anak untuk mendapatkan akta kelahiran merupakan hak dari anak itu sendiri, namun bagi Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan Kuwajiban untuk melayani warganya guna mendapatkan Akta tersebut, bahkan Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan layanan Geratis bagi mereka yang mengurus akta untuk anggota keluarganya yang baru lahir kurang dari 2 Bulan, hal ini dikatakan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di sela- sela Kunjungan Kampung layak anak di RW 16 Karanganyak Brontokusuman Mergangsan, Selasa (25/06).

Ditambahkan Haryadi, pihaknya terus meningkatkan layanan kepada warganya untuk mendapatkan akta tersebut, gengan selalu menggelar sosialisasi hingga ketingkat Rw bahkan RW. “ Kami tidak henti-hentinya meminta warga masyarakat melalui RT untuk mendata sejak dini dari masa kehamilan agar tidak ada warga yang terlewatkan untuk mendapatkan Akta kelahiran, ini termasuk bagian dari komitmen kami dalam memenuhi kesehatan dan perlindungan anak”, tandas Haryadi.

Sementara itu menurut Asisten Deputi Pemenuhan hak Sipil Anak Kementrian Negara Pemberdayaan Perempauan dan Pelindungan anak, Rudy Purboyo menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan delapan kementrian untuk melaksanakan program  percepatan kepemilikan akta kelahiran, mengingat dari jumlah 83 juta anak, 36 persen belum mempunyai akta kelahiran, padahal akta kelahiran merupakan hak sipil anak yang wajibdipenuhi.

Rudy Berharap, dengan digratiskan pembuatan akta kelahiran, terlebih saat ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa warga yang terlambat membuat akta kelahiran terlambat lebih dari satu tahun tidak perlu datang ke Pengadilan negeri, namun cukup datang di Catatan sipil setempat dengan membawa sarat dan bukti yang dibutuhkan. “ Saya rasa kebijakan pemerintah ini cukup bijaksana, sekiranya kebijan pemerintah ini membuat warga masyarakat untuk berbondong-bondang mencari akata kelahiran, sebab akta kelahiran ini Hak dari anak tesebut”, katanya.

Sealain dari Deputi Kementrian Pemberdayaan Perempauan dan Pelindungan anak, hadir pula para pemerhati Kampung layak anak dari 33 Propinsi di Indonesia.