TP2DD Kota Yogya Siapkan Pembayaran Nontunai Retribusi Daerah
Denpasar – Pemerintah Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Bank BPD DIY terus mendorong upaya percepatan implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah. Terutama berkaitan dengan tata kelola transaksi nontunai dalam pengelolaan anggaran dan belanja serta layanan publik.
Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan saat ini Pemkot Yogyakarta telah memiliki layanan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
“Saat ini QRISNA dapat digunakan masyarakat yang merupakan wajib pajak untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, pembayaran pajak hotel dan resto, pajak reklame, pajak hiburan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, pajak air tanah dan beberapa layanan pembayaran pajak lainnya,” katanya dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogyakarta di Bali pada Selasa (23/4/2024).
Pihaknya mengatakan QRISNA tengah dikembangkan untuk dapat digunakan dalam layanan pembayaran retribusi daerah. Seperti pembayaran retribusi pasar, tera dan tera ulang, pelayanan persampahan dan kebersihan, rumah potong hewan, pelayanan kesehatan hewan dan pembayaran retribusi lainnya.
Kemudian Pimpinan Cabang Senopati Bank BPD DIY, Gunawan Hasri Baskoro menyampaikan, salah satu unsur utama dari digitalisasi adalah elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Dengan prinsp bagaimana transaksi yang semula pola pengelolaannya tunai menjadi nontunai.
“Kami tentunya bersama Bank Indonesia senantiasa bersinergi dan mendukung digitalisasi sistem pengelolaan belanja dan anggaran Pemkot Yogyakarta, beserta juga layanan publiknya agar proses dapat berjalan lebih cepat. Dengan tetap mempriporitaskan akuntabilitas pencatatan dan tata kelola keuangan pemerintah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Pihaknya juga menyatakan sekarang ini tengah melakukan pengembangan fitur guna mendukung percepatan digitalisasi keuangan daerah dan pelayanan publik agar semakin efektif dan efisien.
Sejalan dengan itu Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Joko Marwiyanto menjelaskan pengembangan pembayaran retribusi tengah digarap bersamaan dengan pengembangan fitur Virtual Account (VA) untuk pembayaran pajak.
“Saat ini kami sedang mengembangan QRIS Dinamis untuk pembayaran retribusi, jadi nantinya ketika barcode dipindai muncul secara otomatis berapa nominal yang harus dibayarkan dan bisa support seluruh m-banking dan e-wallet. Sementara itu kami juga akan kembangkan fitur VA dalam pembayaran pajak untuk mengakomodir seluruh wajib pajak, karena ketika menggunakan QRIS Dinamis ada batasan nominal transaksi Rp 10 juta,” jelasnya.
Menurutnya terkait pengembangan ekosistem digital pada dasarnya juga harus melibatkan peran agen perubahan di masyarakat yang membiasakan diri untuk bertindak dan beraku secara digital. Seperti halnya seluruh pegawai Pemkot sebagai pelayan publik yang dapat menjadi contoh langsung dalam bertindak secara digital di kehidupan sehari-hari. (Jul)