Sosialisasi Pembayaran Retribusi Kebersihan dan Persampahan Digital
Gondokusuman – Dalam rangka implementasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sosialisasi terkait pembayaran retribusi kebersihan dan persampahan secara nontunai kepada 45 kelurahan di Kota Yogyakarta pada 13 Februari hingga 15 Maret 2023.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan digitalisasi ekosistem keuangan daerah.
“Sejak tahun 2021 pembayaran retribusi kebersihan dan persampahan sudah dapat dilakukan menggunakan transaksi nontunai, hal tersebut dalam rangka mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) Pemerintah Kota Yogyakarta. Kemudian seiring waktu berjalan terus dikembangkan ke arah digitalisai,” jelasnya.
Upaya digitalisasi retribusi kebersihan dan persampahan dilakukan dengan berkolaborasi bersama Bank Indonesia juga Bank BPD DIY. Di mana ke depannya untuk pembayaran retribusi bagi seluruh jenis kategori retribusi dapat dilakukan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan dengan transaksi nontunai.
“Secara bertahap sosialisasi dilakukan di tiap kelurahan di Kota Yogyakarta yang berjumlah 45 kelurahan. Hal ini menjadi penting untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat di wilayah akan proses transformasi digitalisasi transaksi ataupun pembayaran retribusi daerah,” terangnya.
Pihaknya menyatakan untuk saat ini pembayaran secara nontunai retribusi kebersihan dan persampahan dilakukan dengan menggunakan kode bayar atau nomor ID masing-masing Wajib Retribusi yang tertera pada kuitansi retribusi. Kemudian dapat dibayarkan menggunakan mobile banking atau ATM BPD DIY dan dompet digital.
“Jadi para wajib retribusi kebersihan dan persampahan tidak perlu dating secara langsung ke kantor, tapi bisa langsung membayarkan retribusi secara nontunai dengan m-baking atau ATM BPD DIY dan Gopay pada aplikasi Gojek. Pembayaran dengan metode lain akan ditambahkan seiring dengan perkembangan dan penyempurnaan sistem transaksi nontunai ini,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa di tahun 2024 akan dilakukan pengembangan pembayaran retribusi secara digita menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) yang akan terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service atau JSS. (Jul)