Pemkot Jogja Sosialisasikan Perubahan Tarif Pasar Rakyat dan Metode Pembayaran Retribusi

Sebanyak 100 pedagang Pasar di Kota Yogyakarta mengikuti sosialisasi Perda Pasar Rakyat dan Retribusi Pasar di Pasar PASTY, Rabu (29/11/23). Mereka adalah perwakilan pedagang dari Pasar Suryobrantan, Pasar Ngasem, Pasar Lempuyangan, Pasar Pasty, Pasar Talok Gendeng, Pasar Sranggahan, Pasar Pasar Serangan, dan Pasar Senen.

Staf Bidang Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Budi Setyawan mengatakan, sebelumnya pasar rakyat diatur dalam Perda No. 2/2009 tentang Pasar. Namun, Perda tersebut telah direvisi menjadi Perda No. 3/2022 tentang Pasar Rakyat.

"Kami telah sesuaikan Perda tersebut dengan kondisi saat ini. Selain itu, Perda juga telah disesuaikan dengan regulasi yang ada sebelumnya, seperti UU Cipta Kerja, dan aturan terkait lainnya seperti pembayaran retribusi pasar.", ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menyebut, perda yang baru ini akan mengakomodasi besaran nominal retribusi pasar rakyat yang telah diperbaharui. Tentunya retribusi yang ditetapkan tak sama pada setiap pasar.

"Kenaikan retribusi tidak akan dipukul rata. Kita tentukan berdasarkan kriteria golongan pasar.", jelas Budi.

Klasifikasi tipe pasar dibedakan berdasarkan luasan, meliputi tipe A, B, C, dan D. Selanjutnya, pasar juga dikategorikan ke dalam kelas 1 hingga 5, yang ditentukan berdasarkan jenis komoditas yang diperdagangkan. Sementara itu, tarif yang dikenakan beragam, tergantung pada jenis tempat usaha, seperti kios, los, atau lapak.

Dalam sosialisasi ini, Budi juga menyampaikan bahwa pembayaran retribusi bisa dilakukan secara non-tunai menggunakan E-Retrubusi.

"Di tahun 2024 nanti, pembayaran retribusi pasar akan diintegrasikan dalam QRIS Dinamis/QRISNA", terang Budi.

Budi berharap penggunaan metode pembayaran retribusi non-tunai ini akan mendukung upaya mereka dalam menciptakan ekosistem pasar yang modern dan efisien serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari transaksi non tunai. (Alr)