Elektronifikasi Sertipikat Tanah Beri Kepastian Hukum dan Jamin Keamanan
Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi sekaligus memberikan ucapan selamat atas implementasi layanan sertipikat tanah elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, yang semakin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan dengan kehadiran Sertipikat Tanah Elektronik dapat mengurangi resiko akibat kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana. Kemudian dari sisi pemerintah, akan memudahkan pengelolaan data, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data.
"Kami ucapkan terima kasih, dengan layanan sertipikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, meminimalisir terjadinya kesalahan pembuatan sertipikat, menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dan kesalahan administrasi, serta mengurangi risiko sertipikat palsu dan duplikasi data," katanya dalam kegiatan Implementasi Layanan Elektronik dan Penyerahan Sertipikat Tanah Elektronik di Ruang Yudistira Balai Kota pada Jumat (26/4/2024).
Menurutnya transformasi digital adalah strategi yang penting dalam reformasi sektor publik, yang dilakukan melalui modernisasi layanan, peningkatan transparansi pemerintahan, proses bisnis pemerintahan yang efisien melalui smart governance, serta penguatan partisipasi dan keterlibatan publik.
Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro menyampaikan sudah ada 35 sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan di Kota Yogya. Di mana ke depannya akan dilakukan percepatan alih media dari sertipikat fisik menjadi elektronik.
"Prioritas pertama ditujukan pada sertifikat tanah hak pakai. Tapi nantinya semua layanan Kantor Pertanahan akan berbasis elektronik, mulai dari hak perorangan masyarakat maupun badan hukum akan kami terbitkan sertipikat tanah elektronik. Penting bagi masyarakat untuk menjadikan sertipikat tanah fisik yang saat ini dimiliki, dialihmediakan dalam bentuk elektronik. Sebab, ini bisa membatasi ruang gerak mafia tanah dan upaya pemalsuan," tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, masyarakat tidak perlu bingung saat sertipikat hilang atau rusak. Saat sudah dialihmediakan menjadi elektronik, data sudah secara otomatis tersimpan di dalam data base. Jadi misalnya terjadi kerusakan atau kehilangan, tidak menjadi masalah.
"Untuk bisa mendapatkan sertipikat tanah elektronik, masyarakat bisa mendaftar dan mengurusnya di Kantor Pertanahan. Nantinya data akan terunggah di Aplikasi Sentuh Tanahku. Kemudian vmasyarakat akan diberi satu lembar bukti sertipikat tanah elektronik, yang tersemat barcode dan bisa langsung masuk ke Aplikasi Sentuh Tanahku," jelasnya.
Rudi juga menambahkan, meski kini sudah mengarah pada digitalisasi, bukan berarti sertipikat tanah fisik yang dimiliki masyarakat saat ini tidak berlaku, yang mana proses elektronifikasi tersebut merupakan proses alih media dan pemeliharaan data. Misalnya untuk jual beli, waris, dan lain-lain, akan diterbitkan sertipikat elektronik, kemudian sertipikat fisik yang lama akan disimpan Kantor Pertanahan.
Salah satu penerima sertifikat elektronik, Dodi Riyatmaji yang merupakan warga Mantrijeron mengaku senang usai menerima sertipikat tanah elektronik. Menurutnya layanan ini lebih mudah dan praktis, karena sertipikat sebelumnya berlembar-lembar.
"Di sisi lain keaslian sertipikat tanah elektronik juga terjamin, karena terdapat barcode yang bisa dipindai dan terhubung langsung dengan Aplikasi Sentuh Tanahku. Yang jelas dengan sertipikat elektronik sekarang ini lebih simpel, tidak seperti dulu," ungkapnya. (Jul)