Pelantikan Pengawas dan Kepala Sekolah Dukung Implementasi Merdeka Belajar
UMBULHARJO- Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo melantik dan mengambil sumpah 3 jabatan pengawas sekolah dan 27 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelantikan itu untuk mengisi pengawas dan kepala sekolah yang sebelumnya diisi pelaksana yang rangkap jabatan. Dengan pelantikan itu diharapkan sekolah bisa terkelola secara baik dan meningkatkan mutu pendidikan.
Singgih mengucapkan selamat atas pelantikan jabatan pengawas sekolah dan kepala sekolah di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Pihaknya menegaskan kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Termasuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Kepala Sekolah diharapkan mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan,” kata Singgih saat pelantikan jabatan pengawasan dan kepala sekolah di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya sebagai pemimpin, kepala sekolah merupakan faktor penentu yang dapat mendorong sekolah mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran melalui berbagai program secara terencana. Mengingat peran kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga pendidikan dan pendayagunaan, serta pemeliharaan sarana-prasarana.
“Kepala sekolah juga diharapkan menguasai kompetensi teknis yang terdiri dari kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional,” ujarnya.
Sedangkan bagi pengawas sekolah, Singgih menyatakan merupakan PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan pendampingan dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. Guna mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar, kiranya Pengawas Sekolah dapat mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Singgih menjelaskan untuk memastikan pelaksanaan pendampingan selaras dengan transformasi peran pengawas sekolah, terdapat tujuh prinsip yang harus dipedomani. Ada profesional, terencana dan strategis, bertahap dan mandiri, kolaborasi, asimetris, kesetaraan dan berbasis evaluasi.
“Lewat peran baru ini, pengawas sekolah diharapkan dapat semakin menguatkan kontribusi aktifnya dalam membersamai kepala sekolah meningkatkan komitmen perubahannya. Pendampingan yang dijalankan bisa lebih berdampak dengan mendorong kesadaran refleksi dalam memecahkan berbagai persoalan dan tujuan utama peningkatan kualitas pembelajaran,” terang Singgih.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan selama ini cukup banyak jabatan pengawasan dan kepala sekolah yang kosong karena pensiun. Di sisi lain, sudah lama tidak ada pelantikan jabatan itu lantaran harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kepala daerah diisi penjabat wali kota.
“Selama ini pengawas dan kepala sekolah yang kosong diisi rangkap jabatan. Ada yang sampai satu tahun. Jabatan kepala sekolah itu vital dalam suatu instansi pendidikan, dengan pelantikan ini harapannya sekolah bisa terkelola secara baik dan kewenangannya bisa maksimal,” papar Budi.
Salah satu kepala sekolah yang dilantik, Daruning Fitria menyampaikan rasa syukurnya atas pelantikan para pengawas dan kepala sekolah. Dia sebelumnya bertugas di SDN Dalem, lalu dilantik menjadi Kepala Sekolah SDN Tamansari. “Semoga amanah diberikan tugas baru dan di tempat yang baru bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuh Fitria. (Tri)