Pemkot Yogya Kembali Gelar Kegiatan Gugus Ramadan Tahun 2013
Dari hasil Operasi Cipta Kondisi dan Gugus Ramadan yang diadakan Dinas Ketertiban Kota Yogya bersama instansi terkait berhasil menertibkan 2 (dua) tempat usaha pemondokan yang tidak berizin, 2 (dua) tempat usaha hiburan malam yang menjual minuman keras (miras) tidak berizin dan mengamankan 43 botol miras serta melakukan tes urine terhadap pengunjung dan karyawan di tempat hiburan malam untuk mengetahui tingkat pemakaian Napza. Selain itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan 36 orang gelandangan dan pengemis termasuk diantaranya bayi berusia 40 hari serta menjaring 10 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) pada saat operasi pelacuran.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogya, Drs Nurwidi Hartana, dalam siaran pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dan Gugus Ramadan Pemkot Yogya. Operasi Cipta Kondisi telah diadakan pada tanggal 4 Juli 2013 sedangkan Gugus Ramadan diadakan mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 7 Agustus 2013. Lokasi operasi penertiban di wilayah Kota Yogya terutama tempat dan fasilitas umum dari keramaian antara lain Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, penggal jalan protokol, Plengkung Gading dan Taman BI. Selain itu juga diadakan di tempat pemondokan, pasar tradisional dan modern, tempat usaha hiburan dan rekreasi, arena permainan, panti pijat, tempat usaha jasa makanan dan minuman, tempat/fasilitas umum yang sering digunakan untuk pelacuran.“Kegiatan Operasi Cipta Kondisi dan Gugus Ramadan ini bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi Kota Yogya yang aman, tertib dan nyaman serta terciptanya suasana religius dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1434 H,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan kegiatan Gugus Ramadan Tahun 2013 dilakasanakan sebagai upaya Pemkot Yogya dalam mendukung dan menciptakan situasi dan kondisi wilayah yang aman, tertib dan nyaman serta untuk mendukung terciptanya suasana religius dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1434 H. Kegiatan ini telah dimulai dengan diadakannya Operasi Cipta Kondisi dan memasuki bulan Ramadan yang telah dimulai hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 lalu sampai dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Sasaran kegiatan Gugus Ramadan adalah melakukan kegiatan pengawasan penyelenggaraan usaha hiburan (jenis usaha hiburan malam) dan rekreasi, operasi penertiban penyakit masyarakat (prostitusi, minuman keras), masalah-masalah sosial (operasi gelandangan dan pengemis, petasan), kegiatan operasi tempat usaha (pondokan, panti pijat, jasa makanan dan minuman), pemantauan dan pengawasan di tempat/fasilitas umum dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan daging dan makanan kemasan. Pelanggaran terhadap ketentuan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi jenus usaha hiburan malam, jenis usaha impresariat, usaha panti pijat, usaha arena permainan serta usaha jasa makanan dan minuman.“Bagi para pelanggar akan kami kenai sanksi mulai dari teguran lisan sampai dengan penutupan paksa,” kata Nurwidi Hartana.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan Gugus Ramadan Tahun 2013 antara lain, Perda Kota Yogya No. 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Kota Yogya No. 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogya No. 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Surat Edaran Walikota Yogya No. 556/37/SE/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H/2013 di Kota Yogya. Sedangkan personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut berasal dari Dinas Ketertiban, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindagkoptan, Polresta Yogya serta Kodim 0734 Yogya. (Ita)