Pemkot Dorong Perusahaan Bentuk Koperasi Bagi Pekerja

Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Ketenaran dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terus mendorong perusahaan untuk membentuk koperasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para buruh ataupun pekerjanya. 

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati menjelaskan, pendirian koperasi buruh merupakan salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan bagi buruh.

“Kalau untuk mensejahterakan buruh tentunya ada banyak cara. Cara yang paling utama dan harus terus kita upayakan adalah bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan buruh. Salah satu itemnya melalui koperasi," jelasnya saat diwawancarai pada Senin (6/5).

Pihaknya mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 76 perusahaan di Kota Yogyakarta yang telah memiliki koperasi bagi para buruh ataupun pekerjanya. Hal tersebut menjadi satu langkah besar dan progresif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Koperasi itu salah satu item dari kesejahteraan pekerja, jadi ada beberapa perusahaan yang memang sudah punya koperasi, meski dalam peraturan hal ini belum menjadi kewajiban tapi perihal koperasi terus kami dorong. Setiap ada pertemuan dengan para pihak perusahaan di Kota Yogya, pasti kita stimulus agar membentuk koperasi atau semacam koperasi di perusahannya," katanya.

Menurutnya dengan kehadiran koperasi, ketika terjadi satu hal yang mendesak dari buruh ataupun pekerjanya bisa diselenggarakan secara internal terlebih dahulu, tidak mencari ke luar atau bahkan terikat pada pinjaman online yang tidak resmi.

"Kalau ada satu hal mendesak dari pekerjanya, ketika ada koperasi itu maka tidak mencari yang lain. Misalnya pinjol atau semacam itu atau bahkan pinjaman tidak resmi ya. Kalau bisa diselesaikan dulu di internal, selain perusahaan beberapa serikat pekerja juga sudah ada yang punya koperasi, dan ini harus terus kita dorong bersama," ujarnya. 

Pihaknya juga menambahkan, selain melalui koperasi peningkatan kesejahteraan pekerja Pemkot juga mendorong perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah, tidak hanya bertumpu pada upah minimum saja. 

"Kami adakan kegiatan rutin terkait workshop struktur dan skala upah. Sehingga pemberian upah itu tidak hanya berdasarkan upah minimum saja. Tapi pekerja yang sudah lama bekerja, punya ketrampilan tertentu, tentu gajinya tidak sama dengan yang baru masuk," tambahnya. 

Di akhir Pipin menuturkan dengan penerapan struktur dan skala upah, harapannya juga dibarengi dengan memperbarui perjanjian kerja, peraturan perusaahan, peraturan kerja bersama yang lebih ideal lagi untuk mensejahterakan pekerja. Jadi pekerja tidak mendapatkan upah minimum saja dari awal masuk sampai pensiun nanti, atau mengalami kenaikan haji hanya saat UMK naik.

Sementara itu perwakilan dari pekerja Suprihansono mengungkapkan harapannya agar perlindungan serta kesejahteraan buruh dan pekerja di Kota Yogyakarta dapat semakin baik. 

"Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, juga jaminan sosial menjadi hak pekerja yang semoga ke depan kesejahteraan buruh ataupun pekerja bisa terus meningkat. Begitu juga dengan koperasi dan pemberian tunjangan sesuai masa kerja dan keterampilan kerja," ungkapnya. (Jul)