Peran Penting Kelurahan Ramah Anak untuk Wujudkan KLA Paripurna

Umbulharjo – Kurang lebih 27 persen atau sejumlah 109.477 dari 412.589 penduduk Kota Yogyakarta adalah anak-anak, maka Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melindungi dan memenuhi hak anak, dengan upaya mewujudkan Kota Layak Anak secara paripurna.

Kepala Bidang Perlidungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Yogyakarta Sri Isnayanti Sudiasih menjelaskan untuk mewujudkan Kota Layak Anak atau KLA secara paripurna, maka miniatur KLA yaitu di wilayah kelurahan harus terus dilakukan penguatan dan optimalisasi program-program yang mendukung KLA.

“Ketika 45 kelurahan di Kota Yogya sudah secara optimal menyelenggarakan program pemenuhan dan perlindungan hak anak pada 5 klaster, maka KLA secara paripurna dapat tercapai. Tentunya dengan keterlibatan lintas sektor, utamanya dalam pemetaan indikator KLA apa saja yang masih ada kendala, dan mitigas supaya tidak menimbulkan persoalan anak yang berkelanjutan,” ujarnya pada Senin (13/5) saat ditemui di Kompleks Balai Kota.

Menurutnya pelaksanaan program KLA pada 5 klaster telah berjalan di 45 kelurahan di Kota Yogya, mulai dari kelembagaan, pemenuhan hak sipil dan kebebasan, lingkungan dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

“Kelima klaster dengan setiap indikatornya terlah berjalan di tingkat kelurahan, kemantren juga kota, yang semuanya saling berkaitan. Untuk itu selain peran penyelenggara publik kami juga mendorong pengurus di wilayah untuk melibatkan partisipasi anak, melalui forum anak yang nantinya terlibat menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya dalam Musrenbang Anak di tingkat kota, sehingga rencana pembangunan dan alokasi anggaran di dalamnya semakin responsif pada perlindungan dan pemenuhan hak anak,” tambahnya.

Komisioner KPAID Kota Yogyakarta Hari Muryanto mengatakan, perlindungan khusus anak juga berkaitan dengan persoalan dan kasus di mana anak menjadi korban ataupun pelaku kekerasan. Di mana di sepanjang tahun 2023 yang KPAID Kota Yogya tangani ada 37 kasus. Sementara data kekerasan terhadap anak yang ditangani UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di tahun 2023 ada 85 kasus.

“Dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap anak, yang harus terus kita perkuat adalah mitigasi, pencegahan, dan ketika terjadi kasus pola penanganan dan alurnya sudah jelas, setelah itu yang juga menjadi catatan penting adalah pasca penanganan. Sebab masih terjadi Ketika anak sebagai korban ataupun pelaku telah mendapatkan penanganan dengan baik, ketika kembali ke keluarga besar ataupun masyarakat masih mendapatkan stigma,” katanya.

Pihaknya menyatakan, ketika ada kasus pola penanganannya selain dilakukan pada anak, juga pada orang tua ataupun keluarga inti yang punya pengaruh besar berkaitan dengan pola asuh dan perilaku setelah anak mendapat terapi ataupun pendampingan secara psikologis.

“Ketika anak kembali ke rumah ataupun ke masyarakat ini masih menjadi tantangan kita bersama, untuk itulah menciptakan lingkungan yang ramah anak menjadi satu hal yang harus kita upayakan bersama. Banyak kasus kekerasan terjadi di wilayah tempat tinggal anak, untuk itulah mitigasi dari pengurus di wilayah punya peran signifikan,” jelasnya. (Jul)