Pemkot Yogya-Pemkab Bantul Lanjutkan Kerja Sama Pengolahan Sampah

DANUREJAN- Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pengolahan sampah. Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan adendum kesepakatan bersama antara Pemkot Yogyakarta dengan Pemkab Bantul tentang kerja sama penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah khususnya terkait penanganan sampah. 
"Penandatanganan kerja sama MOU (kesepakatan bersama) itu adalah bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta dengan Pemkab Bantul untuk menangani atau mengolah sampah," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo usai penandatanganan adendum kesepakatan bersama di Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan, Jumat (17/5/2024).

Singgih menjelaskan Pemkot Yogyakarta sudah melakukan desentralisasi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Nitikan sekitar 70 ton/hari. Selain itu membangun TPS 3R Kranon yang mengelola sekitar 30 ton/hari dan TPS 3R Karangmiri sekitar 30 ton/hari yang akan beroperasional awal Juni. "Yang sekarang sudah beroperasional di Nitikan dan Kranon," ujarnya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menandatangani adendum kesepakatan bersama terkait kerja sama penanganan sampah antara Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Bantul disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Apabila ketiga TPS 3R itu beroperasional semua Pemkot Yogyakarta bisa mengolah sampah berkisar 120-125 ton/hari. Sedangkan produksi sampah di Kota Yogyakarta sekitar 180 ton/hari, sehingga masih ada sekitar 60 ton sampah yang belum terkelola. Singgih menyebut pengiriman sampah ke Bantul untuk diolah sudah dilakukan sejak pertengahan April 2024 sekitar 20 ton/hari.
"Sampah yang belum tertangani kita kerjasamakan dengan Kabupaten Bantul. Ada sekitar 60 ton yang akan kita kerjsamakan dengan Pemkab Bantul," tambah Singgih.
Pemkot Yogyakarta juga melakukan pengelolaan sampah dari hulu dengan gerakan zero sampah anorganik dan 
mengolah limbah sampah dengan biopori ala Jogja atau Mbah Dirjo.  Singgih berharap kerja sama itu disambut baik Pemkab Bantul yang bersama pihak swasta  membuat industri pengolahan sampah dan salah satu pelanggannya nanti adalah Pemkot Yogya.

Singgih memaparkan terkait desentralisasi pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta.

"Jadi modelnya kita membeli jasa (pengolahan sampah) per ton (hitungannya)," imbuhnya.
Sementara itu Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan  telah menyiapkan tempat pengolahan sampah di Bawuran yang diberi nama Intermediated Treatment Fariety (ITF) dengan kapasitas sekitar 100 ton. Pembangunan ITF diperkirakan akhir Mei selesai dan awal Juni direncanakan beroperasional.
"Sampah dari Kota Yogyakarta akan diolah di sana (ITF). Dilakukan pemilahan, kemudian dikarbonasi untuk sampah yang bersifat residual. Dengan demikian seluruh sampah akan tuntas selesai di tempat itu," terang Halim.

Singgih dan Halim menyapu mengikuti prosesi tarian yang menggambarkan kegiatan bersih-bersih menyapu.

Dia menambahkan di sebelah ITF di Bawuran juga akan dibangun pengolahan sampah Bantul Resilient Green City (BRGC)  proyek kerja sama antara Pemkab Bantul dan pihak Paneltech dari Taiwan. BRGC mengolah sampah menjadi papan-papan yang bisa digunakan untuk sektor industri lanjutan. Termasuk  mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.
Sedangkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung kesepakatan bersama kerja sama pengolahan sampah antara Pemkot Yogyakarta dengan Pemkab Bantul. Pihaknya mengakui dengan penutupan TPA Piyungan, Kota Yogyakarta akan kesulitan mengelola sampah karena tidak memiliki lahan. Sultan berharap dengan pengelolaan sampah itu akan memberi nilai ekonomi kepada masyarakat.
"Saya kira dengan perjanjian ini saya backup sepenuhnya. Ini harus didukung. Harapan saya ini harus berhasil. Kita harus gumreget untuk menyelesaikan masalah ini, " ucap Sultan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat meninjau mesin-mesin untuk mengolah sampah di Bantul.

Sultan menegaskan yang terpenting Pemkot Yogyakarta konsisten dalam penanganan sampah yang sudah dilakukan selama ini. Termasuk masyarakat harus melaksanakan kewajiban membuang sampah di tempat yang ditentukan.(Tri)