331 WAJIB PAJAK YANG TAAT DIBERI KOMPENSASI
Sebanyak 331 Wajib Pajak Hotel dan Restoran yang taat memenuhi kewajibannya mendapat kompensasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta berupa pengembalian sebagian jumlah pajak yang telah disetorkan melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta. Pengembalian pajak hotel dan restoran ini dilakukan di Pendopo Balaikota Yogyakarta, Rabu, (04/09/2013) ditandai dengan pemberian secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. Titik Sulastri kepada 4 WP Hotel dan Restoran.
Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Drs. Kadri Renggono, M.Si mengatakan tahun 2013 ini pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kopensasi kepada 331 wajib pajak hotel dan restoran dengan jumlah sebesar Rp. 635.300.000,-. Kadri merinci jumlah WP Hotel sebanyak 189 wajib pajak dengan nilai sebesar Rp. 484.150.000,- dan Restoran sebanyak 142 WP dengan jumlah sebesar Rp.151.150.000,-.
Kadri menjelaskan para wajib pajak yang mendapatkan kompensasi merupakan para WP yang telah memenuhi kriteria yakni telaha menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan baik, tertib menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak daerah (SPTPD) serta tertib mnyetorkan pajak setiap bulan.
Menurut Kadri pemberian kompensasi ini untuk lebih mndorong Wajib Pajak Hotel dan Restoran dalam menyetorkan pajaknya. Selain itu, memotivasi para WP untuk manaati peraturan perundangan yang berlaku, serta memotivasi para wajib pajak Hotel dan Restoran untuk menyetor sesuai ketentuan. Pengembalian ini juga diharapkan memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelolah hotel dan restoran.
Besaran pengembalian, tambah Kadri berkisar Rp. 200 ribu hingga Rp. 60 juta untuk Pajak Hotel dan Rp. 200 ribu sampai Rp. 16 juta untuk Restoran. Pemberian kompensasi atau pengembalian kepada para wajib pajak ini didasarkan pada Keputusan Walikota Yogyakarta nomor 306/KEP/2013 tentang Pemberian Kompensasi/ Pengembalian kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran.
Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda mengatakan pengembalian ini merupakan salah satu bentuk pnghargaan dan perhatia Pemerintah Kota Yogyakarta kepada para Wajib Pajak yang taat melaksanakan administrasi perpajakan, patuh melaksanakan Perda serta memiliki tanggung jawab atas kewajiban yang diberikan. Walikota berharap pengembalian pajak hotel dan restoran ini memberikan motivasi kepada para WP untuk senantisa membayarkan pajaknya dengan tertib dan tepat waktu. Walikota juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada para wajib pajak. (@mix)