331 WAJIB PAJAK YANG TAAT DIBERI KOMPENSASI

Sebanyak 331 Wajib Pajak Hotel dan Restoran yang taat memenuhi  kewajibannya mendapat kompensasi dari Pemerintah  Kota Yogyakarta  berupa pengembalian sebagian jumlah  pajak yang telah disetorkan melalui  Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta.  Pengembalian pajak hotel dan restoran ini dilakukan di Pendopo Balaikota Yogyakarta, Rabu, (04/09/2013) ditandai dengan pemberian secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. Titik Sulastri kepada 4 WP Hotel dan Restoran.

Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Drs. Kadri Renggono, M.Si mengatakan  tahun 2013 ini   pemerintah Kota Yogyakarta  memberikan kopensasi kepada 331 wajib pajak  hotel dan restoran dengan  jumlah sebesar Rp. 635.300.000,-.  Kadri merinci jumlah WP Hotel sebanyak  189 wajib pajak  dengan nilai sebesar Rp. 484.150.000,- dan Restoran sebanyak 142 WP dengan  jumlah sebesar Rp.151.150.000,-.

Kadri menjelaskan para wajib pajak yang mendapatkan kompensasi  merupakan para WP yang telah memenuhi kriteria  yakni telaha menyelenggarakan  pembukuan atau pencatatan dengan baik, tertib menyampaikan dan mengisi Surat Pemberitahuan  Pajak daerah (SPTPD)  serta tertib mnyetorkan pajak setiap bulan.

Menurut Kadri pemberian kompensasi ini  untuk lebih mndorong  Wajib Pajak Hotel dan Restoran  dalam menyetorkan pajaknya. Selain itu,  memotivasi para WP  untuk manaati  peraturan  perundangan yang berlaku, serta memotivasi para wajib pajak  Hotel dan Restoran untuk menyetor sesuai ketentuan. Pengembalian ini juga diharapkan  memberikan kesejahteraan  kepada karyawan yang mengelolah hotel dan restoran.

Besaran pengembalian, tambah Kadri berkisar Rp. 200 ribu hingga Rp. 60 juta untuk Pajak Hotel dan Rp. 200 ribu  sampai Rp. 16 juta untuk Restoran. Pemberian kompensasi  atau pengembalian  kepada para wajib pajak ini didasarkan pada  Keputusan Walikota Yogyakarta nomor 306/KEP/2013 tentang Pemberian Kompensasi/ Pengembalian kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran.

Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda mengatakan  pengembalian ini merupakan salah satu bentuk  pnghargaan dan perhatia Pemerintah Kota Yogyakarta  kepada para Wajib Pajak yang taat  melaksanakan administrasi perpajakan, patuh melaksanakan Perda serta memiliki tanggung jawab  atas kewajiban yang diberikan. Walikota berharap pengembalian pajak hotel dan restoran ini memberikan motivasi kepada para WP untuk senantisa membayarkan pajaknya dengan tertib dan tepat waktu. Walikota juga menyampaikan  apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada para wajib pajak. (@mix)