1 JANUARI 2014 JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DIBERLAKUKAN, SEMUA BISA JADI PESERTA

Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dalam operasionalnya, JKN akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Demikian ungkap Pelaksana Harian (PLH) Kepala Cabang Utama Yogyakarta , PT. ASKES (Persero)  Ratih Subekti, SH, saat memberikan materi dalam sosialisasi  Jaminan Kesehatan Nasional  di Ruang Utama Atas Balaikota Yogyakarta, Rabu, (25/09/13). Ratih menjelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan Badan Hukum  yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan ini akan beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014.

Menurut Ratih para peserta jaminan Kesehatan akan membayar iuran (premi) Jaminan Kesehatan berupa sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja atau Pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Iuran jaminan kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatannya akan dibayar oleh Pemerintah. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta  pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan iuran  jaminan kesehatan  bagi peserta bukan pekerja akan dibayar oleh pekerja yang bersangkutan.

Untuk kepesertaan  Jaminan Kesehatan, Ratih mengatakan akan dibagi dalam dua kelompok yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.

 Untuk menjadi peserta  Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) para  penerima upah atau karyawan akan didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS. “Pengaturan pembayaran premi, pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan atau pemberi kerja. Sedangkan  untuk non-penerima upah, mereka mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk mendapat perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Syarat lain untuk menjadi peserta  adalah membawa Kartu Keluarga, mengisi formulir yang disediakan oleh PT, ASKES(persero) ,” ujar Ratih.

Manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional bersifat pelayanan kesehatan  perorangan yakni  layanan promotif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis yang diperlukan.  Sedangkan, pelayanan kesehatan yang akan diberikan meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan, dan Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatahn RI.

 “Pelayanan Kesehatan Tingkat  Pertama (PKTP) meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang antara lain  administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis, pemeriksaaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi,” tambah Ratih.

Sosialisasi Jaminan Kesehatan ini dibuka oleh PLT, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Dr. Vita Yulia M.Kes diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat kecamatan dan kelurahan sekota Yogyakarta, para LPMK sekota Yogyakarta dan PKK.  Dr. Vita berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para peserta agar tidak terjadi kerancuan dengan jaminan kesehatan lainnya yang saat ini masih berlaku di tengah masyarakat.  Selain itu, peserta diharap mampu mengidentifikasi  peran  dan kedudukan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan  serta mendapat gambaran yang jelas tentang implementasinya di lapangan.

Nara sumber ( Ratih Subekti, SH )  dari PT. Askes (Persero) sebuah perusahan yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Pusat ( Kementerian Kesehatan RI ) selaku penyelenggara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (@mix)