Pemkot Launching Virtual Account Pembayaran Pajak Daerah
Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya terus berupaya mendorong percepatan implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah terutama dalam layanan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai. Kali ini upaya tersebut dibuktikan dengan diluncurkannya Virtual Account (VA) Bank BPD DIY untuk pembayaran pajak daerah
Peluncuran layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Pemkot Yogya yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskomimfosan) Kota Yogya, Trihastono dengan Kepala Cabang Bank BPD DIY Senopati, Gunawan Hasri Baskoro pada saat High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogya, Selasa (28/5/2024) di Ruang Yudistira Balai Kota Yogya.
Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan VA Bank BPD DIY muncul sebagai salah satu solusi untuk mempercepat layanan penerimaan pajak daerah.
Selain itu, lanjutnya, hadirnya VA ini juga untuk memperluas kanal pembayaran yang sudah ada sebelumnya dengan Kanal Digital BPD DIY untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak daerah.
"Ini komitmen kami untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak melakukan pembayaran," bebernya.
Ia menjelaskan keunggulan membayar pajak menggunakan VA dibanding QRIS adalah wajib pajak dapat membayar pajaknya dengan nominal diatas Rp 10 juta.
"Berbeda dengan QRIS, VA dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di atas Rp 10 juta sehingga memungkinkan transaksi yang lebih besar secara nontunai," imbuhnya
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogya, Sugeng Purwanto sangat menyambut baik peluncuran VA Bank BPD DIY. Menurutnya adanya VA ini dapat menambah pilihan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Adanya VA ini, tambahnya, juga sebagai upaya untuk mendorong modernisasi sistem penerimaan pajak dan retribusi yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
"Karena dengan menggunakan sistem pembayaran nontunai, setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis dan terdokumentasi dengan baik, mengurangi potensi kecurangan dan penyalahgunaan," ujarnya.
Sugeng mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkot Yogya juga telah memiliki layanan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). (Han)