Pemkot Bentuk Gugus Tugas Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membentuk gugus tugas serta terus melakukan penguatan kader Satgas Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak), dalam upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak.
Tercatat sepanjang tahun 2023 telah terjadi 217 kasus kekerasan di mana 64 korban adalah anak-anak, 186 perempuan dan 31 laki-laki. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Ria Rinawati belum lama ini mengatakan, pihaknya terus memperluas jejaring dan jangkauan sosialisasi untuk membentuk kesadaran akan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak bagi setiap lapisan masyarakat.
“Perempuan dan anak masuk dalam kelompk afirmatif atau rentan yang perlu perhatian khusus, untuk itu upaya pencegahannya terus diperkuat. Upaya yang kami lakukan salah satunya sosialisasi yang diperluas jaringannya, tidak hanya tokoh masyarakat di wilayah tapi secara langsung dan spesifik kepada kelompok perempuan, sekolah, kampus juga dunia usaha,” katanya.
Pihaknya menyatakan, salah satu penyebab terjadinya kekerasan yang tidak muncul ke permukaan dan tidak tertangani adalah kerena kurangnya kesadaran masyarakat apa saja bentuk kekerasan. Sehingga Ketika mengalami atau melihat kekerasan di lingkungan sekitar belum paham apa yang harus dilakukan dan bagaimana alurnya.
“Selain sosialisasi kepada setiap elemen masyarakat, kami juga membentuk gugus tugas yang terdiri dari pemangku kepentingan lintas sektor mulai dari Polresta, bidang kesehatan, sosial, pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum. Kemudian di wilayah ada Kader Sigrak, kemudian Relawan SAPA Sahabat Perempuan dan Anak, serta di sekolah ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK,” ujarnya.
Semua sektor saling bekerja sama dan berkoordinasi, lanjut Ria, dalam upaya deteksi dini, pencegahan, penanganan dan pendampingan, rehabilitasi psikologis dan kesehatan, sosial, proses penampungan rumah aman hinga pemulangan, hingga perlindungan dan penegakan hukum pada kasus kekerasan yang meliputi KDRT, kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, kekerasan pada anak, penelantaran anak, eksploitasi anak, perundungan, juga Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
“Kami berpesan dan mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, kalau ada keluarga atau tetangga yang berpotensi atau mencirikan menjadi korban kekerasan maka langsung bisa melaporkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atau bisa juga ke tokoh masyarakat setempat yang nantinya juga akan dibantu oleh Kader Sigrak di masing-masing wilayah,” pesannya.
Ketika mendapati ada kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta dapat menghubungi hotline 08112857799 atau menu SIKAP di aplikasi JSS, bisa juga ke hotline SAPA 129 di 08111129129. (Jul)