Camat dan Lurah se-Kota Yogyakarta Berkomitmen Cegah dan Berantas Narkoba
Camat dan Lurah se-Kota Yogyakarta menyatakan komitmennya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya masing-masing. Komitmen ini ditunjukkan dengan menandatangani ikrar yang disaksikan oleh Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan di Ruang Utama Atas Komplek Balai Kota, Selasa 29 Oktober 2013. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Yogyakarta yang semakin marak membuat Pemerintah Kota Yogyakarta berusaha mengambil langkah preventif. Langkah awal dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Haryadi Suyuti mengajak para camat, lurah, dan jajaran pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta untuk berjuang bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dan berkomitmen untuk bersih dari penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba.
Sebelum penandatangan ikrar, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY terlebih dahulu mengadakan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada para camat dan lurah tersebut. Kombes Pol Andi Fairan sebagai narasumber menjelaskan perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Yogyakarta. “Peredaran Narkoba sudah menggunakan jaringan mahasiswa asing yang kuliah di Yogyakarta,” katanya. Ada modus operandi baru, narkoba dikemas dalam bentuk permen coklat jadi harus semakin waspada. Jika menggunakan narkoba, akan sangat sulit untuk berhenti. Kemungkinan untuk kembali memakai narkoba besar. Untuk itu langkah yang paling efektif adalah melakukan pencegahan. “Tugas mencegah dan memberantas ini akan semakin mudah jika dilakukan dengan bantuan para camat dan lurah,” tambah Andi. Daerah rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Yogyakarta dari Januari s.d. Desember 2012 antara lain terdapat di Kecamatan Umbulharjo (18 kasus), Mergangsan (9 kasus), Gondokusuman (8 kasus), Tegalrejo (7 kasus), dan Mantrijeron (7 kasus).
Andi Fairan mengatakan perlu disosialisasikan kepada masyarakat bahwa para pengguna narkoba yang ingin sembuh dapat melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan mereka tidak akan diproses hukum. Di Kota Yogyakarta ada tiga IPWL yakni Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedongtengen, dan RS Jogja.
Di Penyuluhan ini dihadirkan pula para mantan pengguna narkoba yaitu Bambang Prasetyo, Citra dan Ivan. Mereka menceritakan pengalaman hidup mereka saat menggunakan dan setelah bebas dari narkoba. Cerita nyata dari para mantan pengguna ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba. Penyuluhan ini diharapkan dapat mendorong para camat dan lurah menjadi pelopor pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. (dnn)