Pemanfaatan TKA Untuk Transfer Pengetahuan dan Teknologi Bagi SDM Lokal
Mergangsan – Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dioptimalisasikan selain untuk peningkatan kinerja dan profit, tapi juga transfer pengetahuan dan teknologi untuk kemudian dapat bermanfaat untuk pengembangan kemampuan dan keahlian tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Yogyakarata Sugeng Purwanto dalam Diseminasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Griya UMKM pada Rabu (19/6/2024). Menurutnya memang ada beberapa profesi yang perlu adanya kehadiran dan peran TKA untuk kemajuan suatu perusahaan, namun dalam pelaksanaannya juga harus tetap diimbangi dengan membuka kesempatan bagi sumber daya lokal.
“Tetap harus ada pembatasan penggunaan TKA, karena sumber daya manusia yang kita miliki juga punya daya saing. Potensinya luar biasa seiring dengan bonus demografi yang harus kita jawab bersama. Untuk itu penggunaan TKA ini harus disikapi selain untuk kegiatan ekonomi perusahaan, juga menerapkan konsep amati, tiru dan modifikasi,” ujarnya.
Sugeng mengatakan kehadiran TKA pada suatu perusahaan yang ada di Kota Yogya juga akan berpengaruh pada peningkatan perekonomian daerah, yang akan menciptakan pasar baru ataupun pengembangan produk sehingga akan muncul potensi new customer yang lebih luas.
“Penggunaan TKA bisa diibaratkan sebagai investasi yang ujungnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, kinerja dan alih teknologi, informasi serta kemampuan yang diserap supaya tidak selalu tergantung dengan TKA,” katanya.
Pihaknya juga berpesan agar para perusahaan yang mempekerjakan TKA atau berencana akan menggunakan TKA, agar memberikan pengetahuan seputar budaya dan kebiasaan orang Indonesia lebih khususnya Yogyakarta agar TKA bisa beradaptasi dengan nilai yang berlaku di Masyarakat.
“Kami berpesan agar para perusahaan yang menggunakan TKA juga mengenalkan budaya kemudian kebiasaan dan nilai yang berlaku di kehidupan masyarakat Yogyakarta, supaya bisa menyesuaikan diri dan menghargai nilai juga budaya yang ada,” pesannya.
Sejalan dengan itu Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menjelaskan saat ini terhitung ada 8 TKA yang bekerja di wilayah Kota Yogyakarta. Di mana di antaranya bekerja di perusahaan konsultan bisnis, teknologi informasi dan makanan.
“Untuk pengesahan TKA dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian untuk pembinaan dan pengawasannya oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian Pemkot Yogyakarta bersama Pemda DIY bekerja sama dan berkolaborasi, menggandeng perusahaan yang mempekerjaan TKA maupun yang berpotensi menggunakan TKA agar bisa menjalankan peraturan dan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu salah satu perwakilan HRD dari perusahaan, Andi mengungkapkan saat ini di perusahaannya belum menggunakan TKA tapi ada potensi untuk merekrut TKA, berhubung perusahaannya bergerak di bidang informasi dan teknologi.
“Untuk saat ini belum ada TKA yang bekerja di perusahaan kami, tapi tentunya dengan persaingan yang lebih terbuka ada peluang untuk kami hire TKA. Harapan kami ke depan tentunya makin banyak sdm lokal yang juga punya daya saing tinggi,” ungkapnya. (Jul)