Pemkot Yogya Beri JPD Bagi Disabilitas Tak Lolos PPDB SMP Negeri   

MERGANGSAN- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi penyandang disabilitas jenjang SMP negeri tahun ajaran 2024/2025 di Kota Yogyakarta dilakukan secara online. Kebijakan baru juga diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan memberikan jaminan pendidikan daerah (JPD) bagi peserta didik yang tidak lolos PPDB SMP Negeri jalur afirmasi disabilitas.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Centre Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Aris Widodo mengatakan PPDB jalur afirmasi disabilitas diterapkan Pemkot Yogyakarta berdasarkan amanah Undang-Undang 1945 sampai Hak Asasi Manusia bahwa semua mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Pemkot Yogyakarta memberikan kuota 5 persen tiap SMP negeri untuk PPDB jalur afirmasi disabilitas.

“Tujuannya memberikan aksesibilitas yang layak bagi anak-anak yang penyandang disabilitas. Tugas kami di ULD adalah memberikan aksesibilitas agar mereka (disabilitas) dapat bersekolah di sekolah umum yang namanya sekolah inklusi di mana anak-anak dengan berbagai keberagaman harus dididik bersama dalam kelas yang sama di sekolah yang sama,” kata Aris, ditemui di Kantor ULD Bidang Pendidikan Disdikpora Kota Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

Pengajuan pendaftaran PPDB SMP Negeri jalur afirmasi disabilitas dimulai pada 21-25 Juni 2024 secara online melalui laman https: //yogya.siap-ppdb.com. Setelah itu peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran di UPT Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta. Salah satu syaratnya adalah dokumen asesmen terkait kebutuhan khusus atau disabilitas yang masih berlaku. Proses seleksi berdasarkan jarak RW calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Asesmen penyandang disabilitas untuk PPDB itu dapat dilayani di UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Kota Yogyakarta secara gratis.

Menurutnya kebijakan pemberian JPD bagi peserta yang tidak diterima PPDB jalur disabilitas SMP negeri itu sebagai bentuk untuk memastikan agar penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan sekolah inklusi. Mengingat hasil identifikasi data Disdikpora Kota Yogyakarta diperkirakan jumlah siswa yang berpotensi mengikuti PPDB jalur afirmasi disabilitas SMP negeri melebihi kuota. Total kuota PPDB jalur afirmasi disabilitas adalah 173 di seluruh SMP Negeri di Kota Yogyakarta

“Mereka berhak mendapatkan pelayanan sekolah inklusi makanya ketika tidak dapat di (sekolah) negeri kebijakan pemkot anak-anak tidak kita paksakan melebihi kuota di sekolah negeri. Tapi di sekolah swasta dengan dijamin JPD,” tambahnya.

Sekolah swasta yang dimaksud adalah sekolah yang sudah ditunjuk Disdikpora Kota Yogyakarta untuk menerima peserta didik yang tidak lolos PPDB SMP negeri jalur afirmasi disabilitas. Sekolah swasta itu yaitu SMP Taman Dewasa Jetis, SMP Taman Dewasa Ibu Pawiyatan Tamansiswa, SMP Muhammadiyah 9 dan SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta.

“Saya berharap masyarakat itu betul-betul tidak usah malu ketika punya anak berkebutuhan khusus. Lakukan melalui jalur afirmasi disabilitas dan akan memudahkan sekolah karena kami sudah melampirkan dengan hasil asesmen. Tidak harus menutup-nutupi  tapi justru bagaimana memberi tahu kepada sekolah agar bisa bareng-bareng mendidik untuk kemajuan anak,” tutur Aris.

Sebelumnya  Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Yogyakarta, Manarima menyampaikan mulai tahun ini PPDB afirmasi penyandang disabilitas yang tidak dapat mengakses sekolah negeri, Pemkot Yogyakarta memberikan JPD bagi anak yang sekolah di swasta yang ditunjuk. Jumlah JPD yang diberikan sekitar Rp 4 juta /tahun untuk bantuan biaya satuan pendidikan dan kebutuhan pribadi siswa.

“Jika masih ada yang tidak tertampung di jalur afirmasi disabilitas sekolah negeri, mereka ditempatkan ULD di sekolah swasta yang ditunjuk, maka Pemkot akan memberikan jaminan pendidikan daerah,” tandas Manarima.(Tri)