PEMKOT BERI PENGHARGAAN KEPADA 25 WAJIB PAJAK

Sebanyak 25  Wajib Pajak Daerah yang terdiri dari kalangan hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), air tanah dan sarang burung wallet menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, penghargaan diserahkan oleh Sekda Kota Yogyakarta Titik Sulastri di Ruang Utama Bawah Balaikota Yogyakarta, Selasa (3/12).

Dalam sambutannya mewakili Walikota Yogyakarta mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengucpakan terimakasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah membantu pembangunan di Kota Yogyakarta melalui pajak yang dibayarkan. Ia berharap dengan adanya penghargaan seperti ini akan semakin memotivasi wajib pajak untuk tertib dalam membayar pajak.

“Pemberian penghargaan tersebut dimaknai sebagai wujud terimakasih dari Pemkot atas kepatuhan para wajib pajak. Meski begitu, petugas pemungut pajak juga didesak melakukan ekstensifikasi atau pendataan kepada wajib pajak baru. Hal ini sejalan dengan tingginya tingkat usaha di Kota Yogyakarta.

Ditambahkan dengan pemberian penghargaan ini wajib pajak senantiasa dapat menjadi wajib pajak yang berprestasi dan menjadi teladan masyarakat dalam hal menumbuhkan kesadaran dan memperluas wawasan masyarakat di bidang perpajakan. Meningkatnya kesadaran membayar pajak oleh masyarakat merupakan modal sosial pembangunan sedangkan pungutan pajaknya merupakan instrument pembangunan yang utama.

Hal senada dikatakan Kepala DPDPK Kota Yogya Kadri Renggono, dengan adanya penghargaan seperti ini diharapkan mampu memberikan motivasi seluruh wajib pajak. Terutama untuk menunaikan kewajiban dalam membayarkan pajak. Dengan demikian, realisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dapat digenjot. (Nang)