Operasi Gabungan Dishub Yogya Tingkatkan Keselamatan Berkendara
MANTRIJERON- Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan kelaikan angkutan orang dan barang selama masa liburan sekolah. Pengawasan melalui operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta dan DIY, Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas (BPTD) DIY. Operasi gabungan itu menjadi salah satu upaya meningkatkan keselamatan berkendara.
Salah satu titik operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang dilakukan di Jalan Bantul di depan Pasar Aneka Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy) pada Kamis (27/6/2024). Dalam operasi gabungan itu terjaring puluhan angkutan barang dan orang seperti bus pariwisata yang habis masa uji kelaikan kendaraan atau KIR dan ditilang penyidik Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
“Tujuannya agar semua bisa dipastikan bahwa kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Yogyakarta, khususnya bus pariwisata dalam keadaan laik jalan,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta Ariyanto Agus Cahyono ditemui di sela operasi gabungan.
Ari menyatakan pemeriksaan kelaikan angkutan orang dan barang di antaranya terkait surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR, perizinan pariwisata untuk bus pariwisata. Di samping itu kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan alat pemadam api ringan.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat selama operasi gabungan angkutan barang dan orang sejak 24-27 Juni 2024 di beberapa ruas jalan petugas memeriksa sekitar 465 kendaraan angkutan barang dan orang, serta sepeda motor. Dari jumlah itu sebanyak 59 angkutan ditilang Dishub Kota Yogyakarta terkait uji KIR dan 114 kendaraan ditilang Polresta Yogyakarta. Selain itu ada 5 bus pariwisata yang ditilang karena uji KIR mati dari operasi gabungan di Jalan Bantul dan Jalan Hos Cokroaminoto.
Dishub Kota Yogyakarta lalu memberikan sanksi tilang untuk diproses membayar denda di pengadilan. Dalam operasi gabungan itu pihak Polresta Yogyakarta juga menilang angkutan penumpang dan barang serta sepeda motor terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), knalpot brong serta pengendara tanpa helm.
“Kita sanksi tilang KIR dari Dishub dan bayar denda tilang di pengadilan. Mereka beralasan tidak mengurus KIR karena sibuk dan lupa,” ujarnya.
Menurutnya operasi penegakan hukum angkutan itu sesuai instruksi Dirjen Perhubungan mengingat cukup banyak kejadian bus pariwisata yang izinnya mati dan tidak laik jalan. Namun tetap dipaksakan untuk beroperasional. Oleh sebab itu operasi gabungan penegakan hukum angkutan diintensifkan selama masa liburan ini. Pihaknya mengimbau para pemilih angkutan orang dan barang untuk melakukan uji KIR secara rutin, apalagi kini layanan itu gratis.
“Padahal sudah dipastikan seluruh Indonesia uji KIR ini gratis. Sudah KIR gratis, seharusnya untuk keselamatan harus dijalani (uji KIR). Di Yogya tidak ada denda juga dan prosesnya mudah lewat online JSS. Demi keselamatan bersama,” tegas Ari.
Sementara itu Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta Iptu Jayeng Hadi Harjasa menyampaikan sinergitas Polresta Yogyakarta dengan Dishub Kota Yogyakarta itu lewat operasi gabungan sudah rutin dilakukan. Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tertib dalam surat-surat kendaraan dan berlalu lintas demi keselamatan dan tidak mengalami kendala misalnya apabila terkait dengan Jasa Raharja. “Tujuannya untuk menekan laka lantas. KIR mati, STNK mati, SIM tidak punya kita sentuh supAya tidak ada kata pembiaraan,” tegas Iptu Jayeng
Salah satu pengemudi angkutan yang terjaring operasi, Jefri terpaksa harus menerima tilang. Dia tidak membawa SIM serta surat uji KIR angkutan barang habis masa berlakunya atau mati. “Operasinya tidak apa-apa sih. Wajib sebenarnya,” imbuh Jefri yang mengendarai angkutan barang itu.(Tri)