KECAMATAN DI KOTA YOGYA SATU-SATUNYA YANG BERHASIL TERAPKAN SPP DI INDONESIA

UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan instansi yang secara langsung melayani masyarakat untuk menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP). Sebanyak 14 kecamatan di Kota Yogya merupakan satu-satunya kecamatan di Indonesia yang telah menerapkan SPP. Dengan adanya SPP tersebut pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal karena terdapat kepastian antara penyedia layanan dengan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti pelaksanaan SPP di kecamatan dilakukan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembahasan SPP pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2013 bertempat di Ruang Utama Atas Balaikota Timoho. Hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan Pemkot Yogya Drs H Achmad Fadli, Kepala Bagian Organisasi Drs Kris Sarjono Sutejo, Camat, Lurah dan perwakilan masyarakat Kota Yogya. Dalam kesempatan itu juga dilakukan paparan oleh Camat Gondomanan, Agus Arif dan Camat Wirobrajan Drs Rumpis Trimintarta.

Kris Sutejo mengatakan penerapan SPP bertujuan agar pelayanan publik menghasilkan pelayanan yang berkualitas, cepat, menyenangkan dan tidak salah serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pemkot Yogya telah menindaklanjuti amanat UU Pelayanan Publik dengan menerbitkan Perda No 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Perwal No 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 Tahun 2013 Bagian Organisasi telah berhasil menyelesaikan pendampingan dan memfasilitasi penyusunan SPP untuk kecamatan se-Kota Yogya. “ Sah disebut SPP apabila sudah ada kesepakatan yang  langsung dituangkan dalam berita acara penandatanganan antara penyelenggara layanan dan masyarakat yang bisa diwakili tokoh masyarakat, akademisi, Gapensi, Kadin, LOD dan perwakilan LPMK se Kota Yogya,” ujarnya.

 Lebih lanjut dijelaskan Kris Sutejo, untuk Kota Yogya penyusunan SPP yang sudah sah dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB, antara lain di Dinas Perizinan, RS Jogja dan kecamatan. Masing-masing kecamatan bervariasi sebanyak 9 jenis layanan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima, Izin Penyelenggaraan Reklame yang Melekat pada Bangunan, Izin Penyelenggaraan Pondokan, Izin Penggunaan Tanah Pemakaman, Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman, Izin Pemesanan Tempat Pemakaman dan Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman. “Sembilan izin tersebut bisa diproses di tingkat kecamatan sehingga lebih efisien dan efektif,” katanya.

Achmad Fadli menambahkan setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan draf SPP, Camat dan Lurah wajib menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat bisa melakukan koreksi. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat agar segera ditetapkan sehingga bisa dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Ita)