AKSES DEFABEL DALAM PEMENUHAN SARPRAS PERKOTAAN

Untuk memenuhi hak dasar  bagi kaum defabel seperti yang dituangkan dalam The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) Pemerintah Kota Yogyakarta  berkomitmen  akan serius membangun akses–akses bagi kaum defabel di ruang publik yang tersebar di seluruh kota Yogyakarta.

Pemerintah Kota  menjawab tuntutan pemenuhan hak dasar itu dengan    membangun  fasilitas bagi kaum defabel seperti guiding blok bagi para defabel tuna netra  dan  kaum defabel lainnya di titik titik ruang publik.seperti di kawasan Malioboro, Titik Nol Kilometer, jalan Senopati, jalan Suroto Kotabaru, Seputaran Gelanggang Olahraga Kridosono dan di beberapa tempat lain.

Selain  jalur–jalur guiding blok untuk  akses penyadang defabel tuna rungu juga disediakan  akses masuk ke ruang publik  yang dibuat secara khusus  dengan pemberian pembatas peluru-peluru beton  sebagai berikade. Hal ini dimaksudkan agar ruang publik  ini  tidak digunakan untuk hal lain seperti tempat parkir kendaraan bermotor dan lainnya. Pemasangan barikade ini juga merupakan jalan tengah agar masyarakat terbiasa menghormati keberaadaan akses- akses defabel ini tetapi secara bersama memanfaatkan ruang publik ini untuk aktivitas sosial yang positif.

Pembangunan akses bagi kaum defabel ini merupakan  salah satu wujud  dari pertanggung jawaban  publik untuk memberikan akses bagi semua kelompok masyarakat kota Yogyakarta dan sekitarnya khususnya bagi kaum defabel. Hal ini sejalan dengan The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) merupakan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat yag disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sidang ke-61 tanggal 13 Desember 2006 sebagai bentuk usaha menuju pemenuhan hak asasi manusia yang menyandang kecacatan. (@mix)