DISHUB  LAKUKAN  GEMBOK  MOBIL  BAGI  PELANGGAR  RAMBU PARKIR

Masyarakat pelanggar rambu-rambu lalu lintas dikota Yogyakarta akhir - akhir ini semakin nekad, terutama pelanggaran terhadap rambu – rambu larangan parkir. Akibatnya bisa dipastikan akan menambah kesemrawutan dan ketidak lancaran arus lalu lintas dititik titik tertentu. Apalagi ada kesan pembiaran terhadap pelangaran rambu – rambu lalulintas tersebut.

Untuk itu Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan operasi gabungan di seputar jalan Bayangkara atau barat RSU PKU Muhamaddiyah. Operasi penertiban yang dilaksanakan Senin (16/12) berhasil menilang  4 pelanggar rambu lalu lintas, dan dilakukan penggembokan kemudian diajukan ke siding Pengadilan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudo menjelaskan bahwa penggembokkan yang dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas tersebut adalah sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama pasal 287 ayat (1)  yaitu  : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratusribu rupiah) (pgh).