Pemkot Yogya Siap Menjalani Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Persampahan
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan DIY melaksanakan entry meeting pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan di Kota Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta siap menjalani pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan tahun anggaran 2021 sampai semester I 2024 dengan memberikan data-data dan informasi yang dibutuhkan BPK.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kehadiran BPK Perwakilan DIY untuk melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan di Kota Yogyakarta. Jajaran Pemkot Yogyakarta akan menyampaikan fakta dan data yang dibutuhkan BPK dalam pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan di Kota Yogyakarta.
“Pada dasarnya kami siap untuk menerima dawuh (perintah) untuk ngaturi (memberi tahu) fakta, data dan lain-lain,” kata Sugeng saat entry meeting pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan di Balai Kota Yogyakarta, pada Rabu (10/7/2024).
Pihaknya mengakui permasalahan pengelolaan sampah di kota adalah kesulitan lahan untuk tempat pengelolaan. Sedangkan rata-rata volume sampah di Kota Yogyakarta sekitar 200 ton/hari. Menyikapi hal itu Pemkot Yogyakarta lalu membangun tempat pengolahan sampah reuse, reduce dan recycle (TPS3R) di Nitikan, Kranon dan Karangmiri.
“Kami sudah memiliki peta jalan sementara terkait pengelolaan sampah ke depan. Harapan kami dari peta jalan itu bisa terlaksana minimal untuk bisa mengatasi sementara pengelolaan sampah,” paparnya.
Sugeng menambahkan Pemkot Yogyakarta juga melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk pengelolaan sampah. Komunikasi kolaborasi pengelolaan sampah sudah terjalin, tapi untuk operasional belum dilaksanakan.
“Apapun yang menjadi hak dan kewajiban kami untuk ngaturi (memberi tahu) tidak ada yang kami tutup-tutupi untuk kami haturkan. Semoga ini menjadi angin segar untuk pengelolaan sampah di Kota Yogya,” tutur Sugeng.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat mengatakan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan persampahan tahun anggaran 2021 sampai semester I tahun 2024 di Pemkot Yogyakarta akan dilakukan selama 30 hari sampai 7 Agustus 2024. Pemeriksaan itu salah satunya mendasarkan pada Undang-Undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Tujuan pemeriksaan pendahuluan memperoleh pemahaman tentang hal pokok dalam pengelolaan persampahan dan mengidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan persampahan di lingkup Pemkot Yogyakarta dan instansi terkait,” terang Widhi.
Menurutnya pemeriksaan pendahuluan penting bagi BPK guna mengetahui semua masalah dalam pengelolaan persampahan yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan area kunci fokus dalam pemeriksaan terinci. Pihaknya berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan sampah di Pemkot Yogyakarta dapat menyediakan data dan informasi untuk pemeriksaan BPK. Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, BPK akan merumuskan hal-hal yang didalami untuk proses pemeriksaan terinci pada 12 Agustus sampai 20 September 2024.
“Kami berharap tim pemeriksa bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya. Permasalahan yang harus kita pilah yang dalam kendali dan luar kendali Pemkot Yogyakarta. Klasternya kira-kira itu sehingga kami lebih mudah nantinya menyusun rekomendasi yang tepat. Harapannya temuan dan rekomendasi BPK bisa memberikan jawaban dan manfaat bagi Pemkot Yogyakarta,” tandasnya.(Tri)