Dishub Gelar Operasi Gabungan, Tekankan Keselamatan Pengguna Layanan Pariwisata

Gondomanan - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali melakukan pengawasan kelaikan angkutan orang dan barang selama masa liburan sekolah. Pengawasan dilaksanakan dengan operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta,  Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY di Tempat Khusus Parkir Senopati, Kamis (11/7).

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menyebutkan bahwa pelaksanaan operasi gabungan dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengingatkan kepada para pemilik Perusahaan Otobus untuk memperhatikan kendaraannya.

 

“Tujuan kami untuk mengingatkan kembali kepada para pemilik PO bus di mana mereka memberikan layanan jasa untuk wisata. Yang jelas harus memperhatikan kesehatan kendaraannya itu yang paling utama, kemudian bagaimana mereka juga melaksanakan kegiatan layanan pariwisata sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” tuturnya.

 

Kepala Dinas Perhubungan Agus Arif Nugroho

 

Dari jumlah itu sebanyak 24 angkutan Bus yang diperiksa Dishub Kota Yogyakarta ditemui  tiga bus uji kelaikan kendaraan atau KIR mati dan empat bus ijin operasi mati. Kemudian Dishub Kota Yogyakarta memberikan edukasi sanksi tilang untuk diproses membayar denda di pengadilan.

 

“Kami berharap bus yang digunakan untuk berkunjung ke Yogyakarta adalah kendaraan yang sehat lahir batin. Ini (operasi gabungan) upaya bagi kami pemerintah daerah serta kepolisian daerah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan pariwisata,” ujar Arif.

 

Dalam pemeriksaan kelaikan angkutan orang dan barang ini terkait surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR, perizinan pariwisata untuk bus pariwisata serta kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan alat pemadam api ringan. Selain itu memastikan pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) BI atau BII umum yang berlaku dan sesuai dan  surat tugas dari  perusahaan angkutan umum.

 

“Yang perlu kita pastikan yaitu terkait dengan perizinannya seperti izin operasi, terkait kondisi kendaraan dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Kita pastikan juga pengemudinya SIM-nya untuk angkutan umum bus SIM BI khusus angkutan umum bus. Ini yang betul-betul kita pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan,” terangnya.

 

Pengecekan kelengkapan kendaraan 

 

“Kami berharap semua penyelenggara PO Bus sadar, tidak ada yang memberatkan. Mencari izin dari pemerintah gratis, uji KIR juga gratis tidak bayar. Tolong bagi para pengusaha PO Bus untuk mengujikan kendaraannya rutin setiap 6 bulan di tempat di mana bus teregistrasi,” lanjut Arif.

 

Salah satu pengemudi bus pariwisata PO PMS Tasik Selatan, Riki Suryadi menilai langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bagus. Termasuk terkait pengecekan kelaikan angkutan itu nomer satu dan harus dilakukan. Menurutnya, kejadian kecelakaan bus pariwisata beberapa waktu lalu berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat.

 

“Alhamdulillah komplit semuanya (surat-surat). Masalah kelaikan bus akan terus kami lakukan karna ini menyangkut masalah keselamatan penumpang,” terangnya. (Chi)