Waspada Periode ke-4 Dimulai, Terbuka untuk Warga Yogya dan Luar Kota

Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali mengadakan program Pengawasan Pajak Daerah (WASPADA) yang saat ini sudah memasuki periode ke-4, dan telah dimulai pada 1 Mei hingga 31 Oktober 2024 yang akan diumumkan pada November mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadlon menjelaskan, WASPADA hadir sejak tahun 2022 sebagai inovasi untuk melibatkan dan mendorong kepedulian masyarakat dalam pengawasan dan optimalisasi pajak daerah.

“Jadi nanti masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan pajak, di mana nota-nota transaksi hotel, restoran, hiburan dan parkir yang berada di wilayah Kota Yogya bisa diunggah pada menu WASPADA di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Nantinya nota tersebut sangat berguna bagi Pemkot untuk membantu pemeriksaaan ataupun audit yang dilakukan oleh petugas,” jelasnya saat ditemui di Komplek Balai Kota pada Jumat (12/7/2024).
 
Sebab nota-nota tersebut, lanjut Rohmad juga dapat digunakan sebagai bukti ataupun pembanding terhadap data yang dilaporkan wajib pajak. Selain itu yang juga menjadi sangat penting, partisipasi masyarakat dalam program WASPADA adalah untuk menjaring pihak-pihak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya.

“Jadi kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berpartisipasi, karena sejauh ini ternyata ada beberapa hotel, restoran dan tempat hiburan yang tidak terdapat di basis data karena belum punya nomor wajib pajak daerah. Ketika ada temuan tersebut petugas kami akan datang ke lokasi dan kami jadikan wajib pajak,” lanjutnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD, Muhammad Rohmad Romadlon.

Pihaknya mengatakan, atas partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pajak Daerah akan diberikan apresiasi berupa hadiah uang tunai total Rp 10 juta di setiap periodenya. Mulai dari kategori Juara 1 dan 2 serta pemenang beruntung yang ditentukan berdasarkan undian.

“Peserta tidak terbatas warga yang ber-KTP Yogyakarta saja, tapi secara menyeluruh masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam WASPADA termasuk mahasiswa ataupun wisatawan. Syaratnya adalah memiliki akun JSS, kemudian mengunggah foto nota transaksi hotel, restoran, hiburan dan parkir yang berada di wilayah Kota Yogya,” katanya. 

Rohmad menerangkan, setiap nota yang diunggah akan diberikan poin berdasarkan jenis dan besaran transaksinya. Untuk nota hotel setiap kelipatan Rp 100 ribu akan dikonversi menjadi 1 poin, nota restoran dan hiburan setiap Rp 30 ribu dikonvers menjadi 1 poin, serta setiap 1 karcis parkir akan mendapat 1 poin. 

“Setiap nota yang diunggah akan diverifikasi oleh petugas, apakah ditolak, dikembalikan atau diterima. Semua peserta punya kesempatan untuk mendapatkan hadiah, karena selain kategori lomba yang ditentukan berdasarkan jumlah poin, ada juga undian yang akan ditentukan secara acak dan langsung pada hari pengumuman,” terangnya. (Jul)

Cek informasi terkait WASPADA di laman https://waspada.jogjakota.go.id/

WASPADA Periode-4 sudah dimulai.